MENGENAL PAJAK KELUARAN
Pajak Keluaran dalam konsep Pajak Pertambahan Nilai (PPN) identik dengan proses penyerahan barang atau jasa oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada pihak lawan transaksi. Barang atau jasa yang dikeluarkan oleh PKP untuk diserahkan kepada lawan transaksi menjadi terutang PPN saat barang diserahkan kepada lawan transaksi. Penyerahan barang atau jasa disertai dengan pemungutan PPN yang disebut dengan Pajak Keluaran.
Menurut UU PPN, definisi Pajak Keluaran adalah sebagai berikut:
“Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak”.
Dalam praktik di lapangan, hak dan kewajiban dalam suatu transaksi tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak yang kadang kala mendahulukan pembayaran barang atau jasa yang akan diserahkan. Setelah penyelesaian pembayaran sesuai kesepakatan, penyerahan barang atau jasa akan dilakukan disesuaikan dengan kondisi atau misalnya secara bertahap. Dalam konsep PPN, dalam hal pembayaran barang atau jasa terjadi lebih dulu maka saat terutang PPN adalah saat dilakukan pembayaran. Secara lengkap saat PPN terutang diatur dalam Pasal 11 UU PPN.
Kewajiban Yang Perlu Diperhatikan
Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP menjadi mitra otoritas pajak yang berwenang memungut PPN dan menyetorkannya ke Kas Negara. PKP diberikan kewenangan untuk memungut PPN saat melakukan penyerahan barang atau jasa kepada lawan transaksi. Bukti bahwa pemungutan PPN telah dilakukan sesuai ketentuan perpajakan, PKP menerbitkan Faktur Pajak.
Terhadap Faktur Pajak yang telah diterbitkan, PKP berkewajiban untuk melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai Masa Pajak terjadinya kegiatan penyerahan barang atau jasa yang dipungut PPN. SPT Masa PPN menjadi media pelaporan bagi PKP dan mempertanggungjawabkan pemungutan PPN yang telah dilakukan.
Perlu dipahami bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat secara subjektif dan objektif sebagai PKP namun tidak mendaftarkan sebagai PKP maka akan ditetapkan secara jabatan melalui pemeriksaan dalam rangka Pengukuhan Kena Pajak. Untuk menghindari hal-hal yang akan memberatkan Wajib Pajak akibat kelalaian tidak mendaftarkan menjadi PKP, disarankan untuk tidak menunda atau mengabaikan kewajiban terdaftar sebagai PKP.
Pajak Keluaran Atas Transaksi di Luar Kegiatan Usaha
Pengenaan PPN atas suatu transaksi atau objek pada dasarnya bersifat umum namun dalam hal diatur secara khusus, ketentuan yang mengatur secara khusus harus menjadi acuan dalam pelaksanaan pengenaan PPN terutang. PKP harus mengerti dan memahami karakteristik kegiatan usahanya dan mempelajari ketentuan perpajakan yang secara khusus mengatur pengenaan PPN.
Pada umumnya PKP telah mengetahui kewajiban atas penyerahan barang atau jasa di dalam kegiatan usaha pokoknya. Namun, sering kali yang menjadi temuan atau sengketa antara Wajib Pajak dengan Fiskus adalah penyerahan atas transaksi di luar kegiatan usaha. Dalam peraturan perpajakan yang berlaku, terdapat ketentuan yang mengatur atas penyerahan tertentu yang dikenakan PPN. Contohnya adalah ketentuan Pasal 16C dan Pasal 16D UU PPN. Wajib Pajak telah dikukuhkan sebagai PKP sebaiknya selalu memperhatikan apakah ada kewajiban memungut PPN dalam setiap transaksi yang terjadi. Dalam hal terjadi kelalaian atau mengabaikan kewajiban dalam memungut dan menyetorkan PPN baik dalam kegiatan usaha ataupun di luar kegiatan usaha, dikhawatirkan akan terbebani sanksi-sanksi yang harus ditanggung PKP melebihi kemampuan likuiditasnya. Untuk menghindari hal-hal yang akan mengganggu kinerja usaha PKP, sebaiknya PKP meneliti dan memahami core bisnisnya dan kewajiban perpajakan yang melekat pada kegiatan usahanya. Semoga artikel ini bermanfaat. Salam.