About Me
Pajak, Kebijakan Publik, dan Penyelesaian Sengketa adalah kombinasi yang tepat untuk bisa berusaha menjadi bijak dalam menyikapi segala persoalan dan permasalahan yang timbul akibat perbedaan sudut pandang dan kepentingan. Pengetahuan perpajakan menjadi modal penting bagi siapa pun yang berkecimpung dalam dunia keuangan. Informasi menjadi penting dalam memutuskan suatu tindakan, begitu pula pengetahuan perpajakan dan keuangan.
Berbagi Pengetahuan dan Pendapat
Berbekal pengalaman pribadi sebagai pegawai di Kementerian Keuangan RI khususnya pada Direktorat Jenderal Pajak, perkenankan saya berbagi informasi dan beropini atas berbagai permasalahan yang terjadi pada dunia perpajakan di tanah air. Penyelesaian tugas-tugas kuliah dan tugas akhir terkait Ilmu Administrasi Publik semakin membuka kesadaran bahwa betapa pentingnya keberanian menyuarakan pendapat berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Pajak sebagai kebijakan publik perlu diletakkan dalam posisi yang moderate dalam pelaksanaannya, dalam arti mudah dijalankan dan mudah pula dalam pengawasan. Pajak sebagai kebijakan publik perlu juga diletakkan dalam posisi dibutuhkan semua pihak. Dunia usaha, masyarakat, dan Pemerintah memiliki kepentingan yang sama dalam pencapaian pajak sebagai tulang punggung tegaknya penyelenggaraan negara.
Positioning pegawai lembaga penyelenggara negara pun harus diletakkan pada posisi yang netral. Dalam posisi netral, pegawai penyelenggara negara tidak terintimidasi terhadap statusnya dan akan memberikan manfaat dapat melihat permasalahan sengketa secara adil. Langkah praktis tersebut telah saya lakukan dan hasilnya adalah pandangan hukum baru dalam sengketa Pengkreditan Pajak Masukan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Ditemukan perspektif baru dalam memahami norma pengkreditan Pajak Masukan yang berkeadilan bagi Wajib Pajak dan Pelaksana Kebijakan. Temuan hasil penelitian secara lengkap masih dalam proteksi namun dapat ditelaah bagi pihak-pihak yang tertarik.
Pajak dan Donasi
Berkaca pada tingginya tingkat partisipasi atau sumbangan yang diberikan masyarakat atas suatu ajakan berdonasi pada kegiatan sosial skala nasional ataupun daerah adalah pertanda kebaikan dan kepedulian yang tinggi masih melekat pada masyarakat Indonesia. Bahagia menjadi bagian dari masyarakat yang peduli sosial.
Apa pun yang Anda bayarkan untuk kepentingan sosial dan tanpa pamrih merupakan wujud cinta tanah air Indonesia. Tanpa slogan-slogan kemanusiaan yang bombastis seperti layaknya iklan media massa namun wujud nyata donasi masyarakat sampai kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Salut dan apresiasi yang setinggi-tingginya pada masyarakat Indonesia.
Tidak seperti sumbangan atau donasi sosial yang diperlukan bagi pihak-pihak yang mengalami situasi darurat kemanusiaan, pajak nasional juga merupakan tanggung jawab kita bersama yang secara kontinu diperlukan untuk membiayai penyelenggaraan negara. Tidak perlu menjadi orang yang paling kaya di Indonesia untuk membayar pajak namun cukup tunaikan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku tanpa perlu melebihkan pembayarannya. Hati ini sudah mencatat kita sebagai masyarakat yang peduli terhadap bangsa.
Selamat membaca. Salam.
Admin: Romlih
Bergelut di dunia perpajakan, belajar Administrasi Publik, dan sekaligus menghadapi berbagai kasus sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, “ittuaque”. Email Admin: roomlyyh@gmail.com