Implementasi Kebijakan Pengkreditan Pajak Masukan Pada Masa Pajak Tidak Sama
Kebijakan Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak Tidak Sama merupakan bagian dari Kebijakan Pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yang diatur dalam Pasal 9 UU PPN. Tata cara pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran ini populer dengan sebutan Pajak Masukan Masa Tidak Sama (PM MTS) yang diatur dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN.
Secara lengkap Pasal 9 ayat (9) UU PPN berbunyi sebagai berikut:
“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.”
Objek yang diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (9) UU PPN antara lain adalah Pajak Masukan, Pajak Keluaran, dan Masa Pajak. Secara umum tidak ada istilah yang membuat norma di atas menjadi sulit dipahami. Dalam prakteknya di lapangan, ketentuan di atas seringkali menjadi sengketa antara Fiskus dan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, sebagian PKP menyikapi kondisi faktual di lapangan terbagi menjadi dua. Ada sebagian PKP yang menerima Pasal 9 ayat (9) UU PPN sesuai dengan petunjuknya namun sebagian PKP melakukan hal yang berbeda dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Berikut ini adalah rangkuman pemahaman yang berbeda dari tafsir resmi pasal dimaksud:
- Sebagian PKP melakukan pelaporan faktur Pajak Masukan yang telah melampaui tiga bulan Masa Pajak tambahan pengkreditan Pajak Masukan melalui prosedur pembetulan SPT. Yang dibetulkan adalah SPT Masa PPN dalam kurun waktu tiga bulan Masa Pajak tambahan pengkreditan Pajak Masukan. Misalnya Pajak Masukan tertanggal 3 Januari 2020 yang baru diterima bulan Juli 2020 maka dipersepsikan dapat dikreditkan melalui prosedur pembetulan SPT Masa PPN April 2020 karena Masa Pajak-nya masih dalam tiga bulan Masa Pajak tambahan pengkreditan Pajak Masukan.
- Ada pendapat lain yang mengatakan dibolehkan pula mengkreditkan Pajak Masukan tertanggal 3 Januari 2020 walaupun diterima dalam tiga bulan Masa Pajak tambahan misalnya April 2020 maka dapat dikreditkan melalui pembetulan SPT Masa PPN Februari 2020 karena masih dalam tiga bulan Masa Pajak tambahan pengkreditan Pajak Masukan.
- Pasal 9 ayat (9) UU PPN mengandung penjelasan yang dirasakan kurang pas dalam memberikan penjelasan yaitu “dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang bersangkutan”. Kalimat dimaksud dianggap ambigu dan multitafsir.
- Penjelasan Pasal 9 ayat (9) UU PPN dianggap ambigu serta melampaui norma yang diatur di dalam batang tubuh pasalnya.
- Jangka waktu yang diatur dalam penjelasan pasal melebihi norma yang diatur dalam batang tubuh pasal. Penjelasan pasal justru yang mengakomodir jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan.
Dalam kondisi yang masih diperdebatkan dan diinterpretasikan secara beragam, implementasi Kebijakan Pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran (Kebijakan PMPK) menjadi rawan timbulnya sengketa antara PKP dengan Fiskus.
Dari komentar dan kritisi terhadap implementasi Pasal 9 ayat (9) UU PPN di atas, terlihat bahwa penjelasan pasal dimaksud menjadi objek yang disalahpahami sebagian masyarakat. Adapun penjelasan Pasal 9 ayat (9) UU PPN berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan ini memungkinkan PKP untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan, antara lain Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan.
Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang bersangkutan.
Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan BKP atau JKP yang bersangkutan dan terhadap PKP belum dilakukan pemeriksaan
Komentar dan praktek terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (9) UU PPN sangat beragam. Ada yang mengikuti pemahaman secara umum sebagaimana telah disebarluaskan dalam literatur PPN namun ada pula yang cenderung berbeda bahkan bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Ada indikasi bahwa sebagian masyarakat tidak puas atas ketentuan pasal dimaksud dan penjelasannya.
Ada sikap batin sebagian masyarakat yang sepertinya meragukan penjelasan Pasal 9 ayat (9) UU PPN dan menolak penjelasan yang dicantumkan dengan mempraktekan ketentuan Pasal 9 ayat (9) UU PPN menurut kadar pemahaman masing-masing. Belum diketahui secara pasti apa yang menyebabkan banyak PKP yang mempraktekan ketentuan Pasal 9 ayat (9) UU PPN secara berbeda walaupun secara umum kandungan interpretasi secara resmi sudah menjadi bagian dalam literatur PPN yang digunakan dalam kuliah perpajakan dan kursus Brevet Perpajakan.
Literatur Pajak Pertambahan Nilai
Dari penelitian dua buku, pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN dan penjelasannya. Contoh serta skema mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran pun disampaikan untuk mempermudah pemahaman pembaca.
Kedua buku dimaksud adalah buku karya Untung Sukardji yang berjudul Pajak Pertambahan Nilai dan buku karya Darussalam, Danny Septriadi, dan Khisi Armaya Dhora tahun 2018.
Dalam buku Pajak Pertambahan Nilai karya Untung Sukardji, dinyatakan:
“Dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (9) UU PPN 1984 lebih lanjut ditegaskan bahwa apabila suatu Faktur Pajak diterima telah melampaui bulan ketiga setelah akhir tahun buku, maka pengkreditan Pajak Masukan yang tercantum di dalamnya dapat dilakukan dengan cara pembetulan SPT Masa PPN dari Masa Pajak yang bersangkutan, yaitu Masa Pajak sesuai dengan bulan pembuatan Faktur Pajak, dengan sendirinya sepanjang memenuhi syarat yang sama.”
Dalam buku lainnya yang ditulis oleh praktisi dan konsultan pajak yang berjudul Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan Khisi Armaya Dhora, tahun 2018, disebutkan:
“Lebih lanjut, UU PPN juga mengatur bahwa apabila jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut telah dilampaui, pengkreditan pajak masukan tersebut tetap dapat dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat contoh sebagai berikut.
PT Insan Abadi melakukan penyerahan BKP kepada PT Makmur Jaya pada tanggal 15 Januari 2017. Faktur pajak atas transaksi tersebut dibuat pada tanggal yang sama. Namun, faktur pajak baru diterima pada bulan Juni 2017. Dalam kasus ini, PT Makmur Jaya dapat mengkreditkan pajak masukan dalam faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Januari 2017 (SPT PPN dengan masa yang sama dengan tanggal pembuatan faktur pajak) dengan cara pembetulan.
Berdasarkan penelitian pada beberapa buku Pajak Pertambahan Nilai lain, konsep dan ketentuan yang dibahas mengenai pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran tidak berbeda dengan konsep dan ketentuan pada kedua buku di atas.
Ada keterbatasan pada literatur PPN yang beredar yang hanya fokus pada pembahasan ayat per ayat sebagaimana penjelasan ayat per ayat dalam UU PPN.
Keterbatasan materi yang disampaikan oleh para ahli perpajakan dalam menyampaikan bahasan ketentuan Pasal 9 ayat (9) UU PPN dalam karyanya masing-masing dimungkinkan terjadi karena tidak ada atau tidak diketahui keberadaan atas naskah akademik dalam penyusunan UU PPN atau teks lain yang sejenis, yang menceritakan latar belakang, maksud dan tujuan serta struktur penyusunan ayat per ayat dalam Pasal 9 UU PPN.
Landasan Koreksi Pajak Masukan
Pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan, seringkali Fiskus menggunakan Pasal 9 ayat (9) UU PPN sebagai dasar hukum untuk mengoreksi Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP. Kesalahan PKP adalah mengkreditkan Pajak Masukan dengan menggunakan pembetulan SPT Masa PPN masa selain faktur Pajak Masukan diterbitkan. Fiskus berpijak pada Pasal 9 ayat (9) UU PPN sebagaimana telah dibahas juga dalam literatur PPN di atas yaitu seharusnya PKP menggunakan pembetulan SPT Masa PPN dari Masa Pajak yang bersangkutan, yaitu Masa Pajak sesuai dengan bulan pembuatan Faktur Pajak.
Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sampai dengan proses keberatan secara umum Fiskus akan tetap berpedoman pada tafsir yang sudah umum yaitu pengkreditan Pajak Masukan yang Masa Pajak-nya telah berakhir dan telah melampaui tiga bulan Masa Pajak tambahan pengkreditan Pajak Masukan hanya dapat menggunakan pembetulan SPT Masa PPN dari Masa Pajak yang bersangkutan, yaitu Masa Pajak sesuai dengan bulan pembuatan Faktur Pajak (Pajak Masukan).