Pajak Masukan Dikreditkan atau Dibiayakan
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) memberikan alternatif pilihan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam mengatur Pajak Masukan yang dibayar bersamaan dengan pengeluaran dalam memperoleh barang atau jasa. Alternatif pertama adalah memperlakukan Pajak Masukan sebagai kredit pajak atau pengurang Pajak Keluaran yang disetor ke kas negara. Alternatif kedua adalah memperlakukan Pajak Masukan sebagai biaya. Kedua alternatif tersebut diatur dalam Pasal 9 UU PPN.
Pilihan yang pada umumnya diambil oleh PKP dalam memperlakukan Pajak Masukan adalah menggunakan Pajak Masukan sebagai kredit pajak. Hal tersebut dipilih karena Pajak Masukan sebagai kredit pajak lebih bermanfaat dan menguntungkan PKP dibandingkan sebagai biaya.
Tidak semua PKP memahami implementasi Pajak Masukan digunakan sebagai kredit pajak atau biaya. Ada hal yang menarik dalam suatu sengketa koreksi Pajak Masukan yang dibiayakan namun Wajib Pajak merasa tidak membiayakan dan pada akhirnya menyatakan bahwa pengkreditan Pajak Masukan yang telah dijalankan sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Dalam kasus tersebut membuat Majelis Hakim perlu melakukan penegasan berkali-kali untuk memperoleh informasi yang valid dari Wajib Pajak yang diwakili Kuasa Hukum-nya. Majelis Hakim sepertinya ingin memastikan bahwa ada yang disampaikan dalam surat banding Wajib Pajak tidak terjadi kekeliruan.
Penulis menangkap bahwa pihak yang mewakili Wajib Pajak atau Pemohon Banding tidak menguasai konsep akuntansi mengenai periode pengakuan biaya sehingga menganggap sama dengan periode pengkreditan Pajak Masukan. Atas temuan tersebut, penulis memandang perlu untuk membahas sengketa tersebut.
Periode Pengakuan Biaya
Pengukuran biaya sebagai komponen pengurang penghasilan dalam suatu periode akuntansi umumnya dimulai dari Januari s.d. Desember. Bulan Desember menjadi masa penutup dan pada akhir Desember menjadi momentum bagi Akuntan untuk melakukan penyesuaian atas akun-akun tertentu agar akun-akun tersebut secara kuantitatif dapat mengukur kinerja dari suatu periode akuntansi ataupun atas kebutuhan lainnya.
Pembebanan biaya usaha sesuai standar akuntansi dilakukan dalam periode tahunan. Wajib Pajak perlu memahami bahwa dalam pembayaran biaya usaha atau beban operasional usaha yang dikeluarkan seringkali mengandung Pajak Masukan. Perlu kebijakan yang pasti untuk memperlakukan Pajak Masukan agar dalam pencatatan atau pembukuan dilakukan secara konsisten.
Perhitungan pengeluaran untuk dibukukan atau diakui sebagai biaya dilakukan dalam periode tahunan. Dalam hal diperlukan penyesuaian maka penyesuaian akan dilakukan di akhir periode atau akhir tahun.
Periode Pengkreditan Pajak Masukan
Secara umum Wajib Pajak mengetahui bahwa pelaporan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dilakukan secara bulanan atau per masa. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) UU PPN, PKP diberikan kesempatan untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama atau dalam Masa Pajak yang tidak sama. Pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dapat dilakukan di masa yang sama ataupun di masa yang beda namun paling lama tiga Masa Pajak dalam hal Pajak Masukan tersebut belum dibiayakan atau dikapitalisasi.
Dalam hal Wajib Pajak menerima faktur Pajak Masukan telah melampaui batasan paling lama pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN maka Wajib Pajak tetap berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut melalui pelaporan SPT Masa PPN pembetulan masa faktur pajak dibuat.
Sengketa Pajak Masukan Telah Diakui Sebagai Biaya dan Dikreditkan Pula
Kembali ke pokok sengketa, Wajib Pajak yang diwakili Kuasa Hukum berpendapat bahwa beban operasional yang telah dibiayakan dalam Harga Pokok Penjualan (HPP), baik Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN-nya telah dilakukan penyesuaian. Wajib Pajak menjelaskan bahwa pengakuan biaya atas DPP dan PPN-nya dilakukan di Desember 2006 dan telah dilakukan penyesuaian berupa jurnal balik di Januari 2007.
Berdasarkan penjelasan pihak Wajib Pajak di atas, Majelis Hakim membutuhkan penegasan berulang dari Wajib Pajak. Hal tersebut mengindikasikan bahwa Majelis Hakim ingin memastikan bahwa Wajib Pajak tidak salah dalam menyampaikan fakta yang terjadi.
Pembahasan
Beban operasional yang telah dibiayakan di akhir tahun oleh Wajib Pajak merupakan biaya yang telah diakui dalam rentang pembukuan Januari s.d. Desember 2006. Artinya, Desember 2006 merupakan masa yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pengakuan biaya dalam masa berjalan dan pada akhir 31 Desember 2006 dilakukan penyesuaian atas akun-akun tertentu dan pada akhirnya dilakukan tutup buku.
Dalam sengketa di atas, pembebanan operational expense yang terdiri dari DPP dan PPN-nya menjadi biaya dalam HPP dilakukan pada Desember 2006. Wajib Pajak juga mengakui telah melakukan penyesuaian atas pembebanan operational expense tersebut pada Januari 2007.
Pengakuan Kuasa Hukum di atas mengindikasikan bahwa terjadi kesalahpahaman atas konsep periode pembebanan biaya dan konsep periode pengkreditan Pajak Masukan. Kuasa Hukum beranggapan atas penyesuaian yang dilakukan di Januari 2007 telah membuat Pajak Masukan yang semula dibiayakan dapat dikreditkan di masa Januari 2007.
Atas kekeliruan pemahaman oleh PKP di atas, perlu dilakukan perbaikan prosedur akuntansi agar pada tutup buku di akhir Desember tidak ada akun-akun yang terlewat untuk dilakukan adjustment. Perlu perancangan sistem akuntansi yang lebih mudah dan lebih sistematis dalam agar tidak terjadi penyesuaian pada periode akuntansi yang berbeda.
diPengakuan biaya atas beban operasional di Desember 2006 dapat dilakukan pada masa Desember 2006. Dalam hal terdapat akun-akun tertentu yang perlu dilakukan penyesuaian, dapat dilakukan di akhir bulan Desember 2006.
Atas kasus yang terjadi, perlu dipahami bahwa bilamana Wajib Pajak menghendaki Pajak Masukan yang telah dibiayakan dapat dikreditkan pada masa berikutnya, hal yang perlu dilakukan oleh Wajib Pajak adalah melakukan jurnal penyesuaian di akhir masa Desember 2006 dan bukan di masa Januari 2007 mengingat periode pembukuan Wajib Pajak adalah Januari s.d. Desember 2006.
Tanpa ada jurnal penyesuaian atas Pajak Masukan yang dibiayakan pada masa akhir tutup buku Desember 2006 maka Wajib Pajak dianggap telah memilih alternatif Pajak Masukan diperlakukan dan diakui sebagai biaya di tahun 2006.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Wajib Pajak hanya dapat memilih salah satu alternatif yaitu Pajak Masukan dikreditkan atau Pajak Masukan dibiayakan. Dari tindakan Wajib Pajak di atas, Wajib Pajak telah membiayakan Pajak Masukan di tahun 2006 dan mengkreditkan Pajak Masukan di Januari 2007.
In case, Pemeriksa Pajak memeriksa PPh badan tahun 2006 dan mengoreksi fiskal atas biaya berupa PPN yang dibiayakan tersebut. Pajak Masukan yang telah dibiayakan tersebut dikoreksi karena Pemeriksa Pajak menemukan bahwa Wajib Pajak telah mengkreditkan Pajak Masukan yang sama dikreditkan pada periode akuntansi yang berbeda. Pada dasarnya pemeriksaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dalam hal yang menjadi objek pemeriksaan adalah PPN Masa Januari 2007 maka tindakan yang pasti dilakukan Pemeriksa Pajak adalah mengoreksi Pajak Masukan Januari 2007 yang telah dibiayakan di tahun 2006. Wajib Pajak tidak dapat memilih kedua alternatif yang disediakan dalam UU PPN namun Wajib Pajak hanya dapat memilih satu alternatif atas Pajak Masukan yaitu dikreditkan atau dibiayakan/dikapitalisasi.
Simpulan
Kasus sengketa di atas dapat menjadi pelajaran dan mengingatkan kita bahwa Pajak Masukan hanya dapat dipilih sebagai kredit pajak atau sebagai biaya. Pada dasarnya Wajib Pajak sudah cukup beruntung mengingat yang menjadi objek pemeriksaan adalah PPh badan tahun 2006. Pemeriksa Pajak mengetahui bahwa Pajak Masukan telah dikreditkan oleh Wajib Pajak di Januari 2007 dan Pajak Masukan tersebut juga telah dibiayakan di tahun 2006. Tindakan Pemeriksa Pajak mengoreksi atas Harga Pokok Penjualan berupa Pajak Masukan yang dibiayakan pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Wajib Pajak tidak perlu melakukan reversing entries pada Januari 2007 mengingat hal tersebut justru akan memunculkan beban operasional yang sebelumnya telah dicatat di akhir Desember 2006. Tahun pembukuan 2006 dan 2007 merupakan pembukuan yang berbeda periode dan perlu dilakukan secara konsisten. Untuk mencegah terjadinya hal tersebut sebaiknya Wajib Pajak menetapkan prosedur pembukuan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum. Salam BijakPajak.