Sidang Yuk!

Sidang Yuk!

Di buku catatan sidang, tepatnya di cover buku catatan sidang tertulis “Sidang Yuk!”. Saya menulis judul tersebut untuk memberikan kesan psikologis bahwa sidang itu asyik dan patut dinikmati. Aslinya, banyak beda pendapat dalam menyikapi hal tersebut. Anda pasti tahu bahwa dalam persidangan sudah sangat umum terjadi perdebatan yang sengit antara duBaca Full

Collapse

Implementasi Kebijakan Pengkreditan Pajak Masukan Pada Masa Pajak Tidak Sama (2)

Implementasi Kebijakan Pengkreditan Pajak Masukan Pada Masa Pajak Tidak Sama (2)

Uji Substansi versus Uji Formal Eskalasi kasus sengketa khususnya terkait pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak tidak sama, tidak berhenti pada proses keberatan. PKP seringkali tidak puas atas keputusan Fiskus yang mengoreksi Pajak Masukan yang didasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Bagi PKP yang tidak puas pada akhirnya melanjutkaBaca Full

Collapse

Pandangan Masyarakat Terhadap Kebijakan Pengkreditan Pajak Masukan Pada Masa Pajak Yang Tidak Sama

Pandangan Masyarakat Terhadap Kebijakan Pengkreditan Pajak Masukan Pada Masa Pajak Yang Tidak Sama

Bagi masyarakat yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak memiliki kewajiban untuk menghitung dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Cara penghitungan jumlah PPN yang harus disetorkan diatur dalam UU PPN. Untuk menghitung jumlah PPN yang harus disetor ke kas negara, PKP harus mengerti dan memahami ketentuan yang diatur dalam UU Baca Full

Collapse
error: Content is protected !!