AWAL CERITA DIBERLAKUKAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

AWAL CERITA DIBERLAKUKAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki cerita sejarah yang cukup panjang. PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN/PPnBM PPN (UU PPN) yang mulai diberlakukan sejak tahun 1984. Sampai saat ini UU PPN masih berlaku dan telah mengalami perubahan keempat melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. SistBaca Full

Collapse

MENGENAL PAJAK KELUARAN

MENGENAL PAJAK KELUARAN

Pajak Keluaran dalam konsep Pajak Pertambahan Nilai (PPN) identik dengan proses penyerahan barang atau jasa oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada pihak lawan transaksi. Barang atau jasa yang dikeluarkan oleh PKP untuk diserahkan kepada lawan transaksi menjadi terutang PPN saat barang diserahkan kepada lawan transaksi. Penyerahan barang atau jasa dBaca Full

Collapse

MEMBAHAS PAJAK MASUKAN

MEMBAHAS PAJAK MASUKAN

Bagi seorang yang sedang belajar perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), arti Pajak Masukan menjadi penting untuk dipahami. Pajak Masukan sangat penting dipahami mengingat pajak yang dibayarkan bersamaan dengan perolehan barang atau jasa ini dapat menjadi pengurang atau kredit pajak. Definisi Pajak Masukan Sesuai dengan UU PPN definisi Baca Full

Collapse

Penyusunan Norma Hukum

Penyusunan Norma Hukum

Ada buku yang menarik yang saya baca judulnya Ilmu Perundang-undangan. Buku ini buah karya Maria Farida Indrati S. yang dikembangkan dari perkuliahan Profj. Dr. A. Hamid S. Attamini, SH. Buku ini saya butuhkan terkait dengan referensi jenis norma hukum dalam perundang-undangan. Dalam penelitian saya mengenai pengkreditan Pajak Masukan, norma hukum Baca Full

Collapse

Implementasi Kebijakan Pengkreditan Pajak Masukan Pada Masa Pajak Tidak Sama (2)

Implementasi Kebijakan Pengkreditan Pajak Masukan Pada Masa Pajak Tidak Sama (2)

Uji Substansi versus Uji Formal Eskalasi kasus sengketa khususnya terkait pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak tidak sama, tidak berhenti pada proses keberatan. PKP seringkali tidak puas atas keputusan Fiskus yang mengoreksi Pajak Masukan yang didasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Bagi PKP yang tidak puas pada akhirnya melanjutkaBaca Full

Collapse

Pembayaran Pajak Masukan secara Langsung oleh PKP Pembeli

Pembayaran Pajak Masukan secara Langsung oleh PKP Pembeli

Bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sudah seharusnya mengetahui tata cara pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran yang berujung pada nilai PPN kurang bayar atau PPN lebih bayar. Selain tata cara pengisian faktur pajak yang penting diketahui bagi PKP, mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak KeluaranBaca Full

Collapse
error: Content is protected !!