Tag: MTS
MENGENAL PAJAK KELUARAN
Pajak Keluaran dalam konsep Pajak Pertambahan Nilai (PPN) identik dengan proses penyerahan barang atau jasa oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada pihak lawan transaksi. Barang atau jasa yang dikeluarkan oleh PKP untuk diserahkan kepada lawan transaksi menjadi terutang PPN saat barang diserahkan kepada lawan transaksi. Penyerahan barang atau jasa dBaca Full
MEMBAHAS PAJAK MASUKAN
Bagi seorang yang sedang belajar perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), arti Pajak Masukan menjadi penting untuk dipahami. Pajak Masukan sangat penting dipahami mengingat pajak yang dibayarkan bersamaan dengan perolehan barang atau jasa ini dapat menjadi pengurang atau kredit pajak. Definisi Pajak Masukan Sesuai dengan UU PPN definisi Baca Full
DINAMIKA KEBIJAKAN PUBLIK PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PADA MASA PPN DIPUNGUT
Dalam sebuah makalah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang berjudul Penafsiran Undang-Undang dari Perspektif Penyelenggara Pemerintahan, terinspirasi Hukum Administrasi Negara karya Prof. Dr. Mr. S. Prajudi Atmosudirdjo, dinyatakan bahwa Pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan mengambil keputusan pelaksanaan atau eksekutif (politiBaca Full
Penyusunan Norma Hukum
Ada buku yang menarik yang saya baca judulnya Ilmu Perundang-undangan. Buku ini buah karya Maria Farida Indrati S. yang dikembangkan dari perkuliahan Profj. Dr. A. Hamid S. Attamini, SH. Buku ini saya butuhkan terkait dengan referensi jenis norma hukum dalam perundang-undangan. Dalam penelitian saya mengenai pengkreditan Pajak Masukan, norma hukum Baca Full
Kebijakan Pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran Secara Komprehensif (Pasal 9 UU PPN)
Pokok-Pokok Hasil Riset Terhadap Pasal 9 UU PPN Dalam Rangka Penyusunan Karya Ilmiah Dalam sebuah artikel pada laman Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang berjudul Penafsiran Undang-Undang dari Perspektif Penyelenggara Pemerintahan, buku karya Prof. Dr. Mr. S. Prajudi Atmosudirdjo yang berjudul Hukum Administrasi Negara sangat menginspiBaca Full
Implementasi Kebijakan Pengkreditan Pajak Masukan Pada Masa Pajak Tidak Sama (2)
Uji Substansi versus Uji Formal Eskalasi kasus sengketa khususnya terkait pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak tidak sama, tidak berhenti pada proses keberatan. PKP seringkali tidak puas atas keputusan Fiskus yang mengoreksi Pajak Masukan yang didasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Bagi PKP yang tidak puas pada akhirnya melanjutkaBaca Full
Implementasi Kebijakan Pengkreditan Pajak Masukan Pada Masa Pajak Tidak Sama
Kebijakan Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak Tidak Sama merupakan bagian dari Kebijakan Pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yang diatur dalam Pasal 9 UU PPN. Tata cara pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran ini populer dengan sebutan Pajak Masukan Masa Tidak Sama (PM MTS) yang diatur dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN. SecaraBaca Full
Pembayaran Pajak Masukan secara Langsung oleh PKP Pembeli
Bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sudah seharusnya mengetahui tata cara pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran yang berujung pada nilai PPN kurang bayar atau PPN lebih bayar. Selain tata cara pengisian faktur pajak yang penting diketahui bagi PKP, mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak KeluaranBaca Full
Kebijakan Pengkreditan Pajak Masukan dan Kebijakan Internal Otoritas Pajak
Implementasi Kebijakan Pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran (Kebijakan PMPK) pada prakteknya di lapangan banyak terjadi perdebatan yang seringkali berlanjut pada penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak. Perbedaan pemahaman dan penafsiran atas kebijakan ini banyak menguras energi dari kedua belah pihak. Sebagian masyarakat berpenBaca Full
Gatot Soebroto dan Hayam Wuruk
Antara Gatot Soebroto dan Hayam Wuruk selalu ada jarak dan sulit untuk diakurkan. Walaupun ada Sudirman dan Husni Thamrin yang menengahi, keduanya tidak sanggup untuk memperpendek jarak antara Gatot Soebroto dan Hayam Wuruk. Gatot Soebroto selalu berpedoman pada norma formal dan norma materiil. Berbeda dengan Hayam Wuruk yang berpendapat bahwa keadBaca Full