Sengketa Laba/Rugi Selisih Kurs
Ada yang menarik dalam kasus sengketa kali ini yang berkaitan dengan pencatatan laba/rugi selisih kurs. Laba/rugi selisih kurs merupakan akun yang muncul saat terjadi transaksi yang menggunakan valuta asing misalnya saat adanya transaksi pembelian aset atau utang dalam mata uang asing yang dikonversi dengan mata uang fungsional Rupiah.
Pencatatan pengakuan utang dengan mata uang fungsional Rupiah dengan menggunakan kurs spot valuta asing dan penyelesaian pembayaran utang dengan mata uang fungsional Rupiah dengan kurs spot yang selalu bergerak secara dinamis akan menghasilkan selisih kurs yang akan diakui sebagai laba atau rugi selisih kurs.
Ada perspektif yang berbeda yang ingin penulis sampaikan dalam tulisan ini. Bagi perusahaan yang sering kali melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan valuta asing, informasi yang akan disampaikan dalam tulisan kali ini barangkali bisa menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan koreksi fiskal. Anda bisa membandingkannya dengan koreksi fiskal yang selama ini dijalankan.
Penelitian ini dilakukan bersamaan dengan kasus sengketa yang penulis hadapi dalam persidangan di Pengadilan Pajak. Anda pasti akan bertanya-tanya apa yang membuat kasus ini menarik untuk dibahas.
Penulis menggunakan sudut pandang dalam pembahasan kasus sengketa Laba/Rugi Selisih Kurs ini melalui view yang berbeda. Perspektif versi Wajib Pajak, Pemeriksa Pajak, dan Majelis Hakim akan disajikan dalam pembahasan sengketa ini.
Penulis ingin menyajikan perspektif yang berbeda dalam memandang bagaimana seharusnya Laba/Rugi Selisih Kurs diperlakukan dalam laporan keuangan fiskal. Penulis berpendapat bahwa perspektif ini lebih tepat dan sesuai dengan ketentuan fiskal yang berlaku. Anda sebagai pembaca sangat diharapkan untuk berpendapat atau berkomentar.
Dalam penulisan sengketa ini, penulis akan mencoba memperkuat argumentasi penulis dengan meminta pendapat pada kecerdasan buatan atau artificial intelligence melalui laman ChatGPT dengan link https://chat.openai.com/.
Secara jujur, penulis sampaikan bahwa penulis sangat kaget sekaligus kagum dengan pendapat atau jawaban yang di-generate dari artificial intelligence tersebut.
PENDAPAT WAJIB PAJAK
Wajib Pajak dalam sengketa ini umumnya mengajukan argumentasi bahwa Wajib Pajak telah membukukan keuntungan/kerugian selisih kurs realized dan keuntungan/kerugian selisih kurs unrealized sesuai dengan hasil audit yang disajikan oleh Auditor lndependen di dalam Laporan Keuangan Audited. Laporan Keuangan Audited telah menyatakan Wajar Tanpa Pengecualian.
PENDAPAT TERBANDING
Alasan Pemeriksa Pajak melakukan koreksi fiskal atas Laba/Rugi Selisih Kurs pada dasarnya berbeda berdasarkan kondisi objek sengketa. Namun, beberapa sengketa yang telah penulis teliti menyebutkan alasan koreksinya adalah akibat Wajib Pajak tidak memberikan bukti-bukti pendukung terjadinya laba/rugi selisih kurs.
PENDAPAT MAJELIS HAKIM
Pendapat Majelis Hakim atas sengketa ini dari beberapa penelitian atas putusan yang mengandung sengketa Laba/Rugi Selisih Kurs pada umumnya memiliki kesamaan pandangan. Penulis menggunakan hasil Putusan Nomor PUT-003714.15/2019/PP/M.XXB Tahun 2021 sebagai sampel dalam kasus sengketa ini.
Dalam putusan dimaksud, diperoleh informasi bahwa Pemohon Banding telah membukukan kerugian selisih kurs realized dan unrealized masing masing sebesar Rp2.892.258.238 dan Rp2.337.922.406 pada laporan laba rugi tahun 2014.
Majelis Hakim berpendapat pada putusan tersebut bahwa laporan kewajaran audit Pemohon Banding tidak menyatakan adanya pendapat kualifikasi atas pencatatan selisih kurs oleh Akuntan Publik. Dalam proses uji bukti Pemohon Banding juga telah memberikan bukti-bukti atau dokumen pendukung mengenai pencatatan selisih kurs yang dilakukan Pemohon Banding. Atas pembuktian tersebut, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran pembuktian biaya selisih kurs.
Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi atas biaya luar usaha berupa kerugian selisih kurs realized dan unrealized sebesar Rp5.230.180.644.
Penulis melakukan penelitian atas beberapa sampel putusan dan pada umumnya Majelis Hakim berpendapat sama atas sengketa tersebut sebagaimana isi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003714.15/2019/PP/M.XXB dan sampai artikel ini ditulis, penulis belum menemukan adanya pendapat Majelis Hakim yang berbeda secara dengan putusan dimaksud.
PENDAPAT BIJAKPAJAK.COM
Dalam penelitian objek sengketa Laba/Rugi Selisih Kurs, penulis telah melakukan serangkaian penelitian pada artikel yang sejenis pada laman lain dan diperoleh kesimpulan bahwa Laba/Rugi Selisih Kurs yang dapat diakui dalam ketentuan fiskal adalah Laba/Rugi Selisih Kurs Yang Telah Realisasi (Realized Gain/Loss Foreign Exchange) sedangkan untuk Laba/Rugi Selisih Kurs Belum Realisasi (Unrealized Gain/Loss Foreign Exchange) tidak dianggap sebagai penghasilan kena pajak atau pengeluaran yang dapat menjadi pengurang.
Ketentuan akuntansi yang berlaku umum dalam membukukan selisih kurs diatur dalam PSAK 10 tentang Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing. PSAK dimaksud menyatakan: selisih kurs akibat penjabaran aktiva dan kewajiban moneter dalam mata uang asing pada tanggal neraca dan laba rugi yang timbul dari transaksi valas diakui dalam laporan laba rugi periode berjalan.
Laba/rugi selisih kurs, realized dan unrealized, harus dilaporkan dalam periode berjalan. Namun, untuk hal-hal tertentu diatur pengecualian, seperti diatur dalam PSAK 26, PSAK 11 paragraf 32, PSAK 10 paragraf 32 (ISAK 4).
Perbedaan Pendapat Dalam Pelaporan Laba/Rugi Selisih Kurs
Ada suatu kasus sengketa Laba/Rugi Selisih Kurs yang menjadi perhatian penulis. Penulis memandang bahwa pendapat para pihak yang bersengketa mengandung kelemahan.
Namun, penulis belum menemukan apa yang menjadi jalan tengah yang seharusnya menjadi pedoman bagi para pihak bersengketa. Argumentasi apa yang bisa memberikan petunjuk bagi kedua pihak bersengketa satu persepsi dalam memperlakukan Laba/Rugi Selisih Kurs.
Di sisi lain, penulis pun pada dasarnya tidak setuju atas kecenderungan Majelis Hakim yang menganggap ketentuan atau norma yang diatur dalam PSAK 10 sebagai ketentuan yang valid di dalam ketentuan fiskal atas sengketa Laba/Rugi Selisih Kurs.
Berdasarkan penelitian atas sengketa yang telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak, dalam beberapa putusan yang telah terbit, Majelis Hakim umumnya berpendapat bahwa Laba/Rugi Selisih Kurs yang dinyatakan dalam Laporan Keuangan Audited dapat menjadi referensi pembukuan yang valid dalam ketentuan fiskal. Dalam hal tidak ada kualifikasi atas pembukuan Laba/Rugi Selisih Kurs oleh Akuntan Publik dan dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding maka Majelis Hakim umumnya atas kasus sengketa ini cenderung memenangkan Pemohon Banding dan membatalkan koreksi fiskal.
Ketentuan Laba/Rugi Selisih Kurs dalam PSAK 10
PSAK 10 menjadi pedoman dalam pembukuan atas pengaruh perubahan kurs valuta asing. Ada dua ketentuan yang penting dalam pembukuan sebagaimana diatur dalam PSAK 10 yaitu pengakuan laba/rugi selisih kurs pada saat realisasi penyelesaian/pembayaran atau settlement dan pengakuan laba/rugi selisih kurs pada akhir periode.
Ketentuan pertama, pengakuan laba/rugi selisih kurs pada saat realisasi pembayaran, dicatat dalam akun Laba/Rugi Selisih Kurs Yang Telah Realisasi. Selisih kurs akan timbul apabila terjadi perbedaan antara kurs valuta asing (kurs historis) saat transaksi awal perolehan aset atau transaksi utang dengan kurs valuta asing (kurs spot) saat pembayaran atau penyelesaian utang.
Ketentuan kedua yang diatur dalam PSAK 10 adalah pengakuan atas kondisi pos moneter pada akhir tahun dengan menggunakan kurs penutup. Selisih kurs akan timbul apabila terjadi perbedaan antara kurs valuta asing (kurs historis) saat transaksi awal perolehan aset atau transaksi utang dengan kurs valuta asing (kurs penutup) pada periode tutup buku atau akhir tahun. Pengakuan laba/rugi selisih kurs pada saat tutup buku dicatat dalam akun Laba/Rugi Selisih Kurs Yang Belum Realisasi.
Dalam penelitian putusan Pengadilan Pajak, penulis memperoleh temuan bahwa akun Laba/Rugi Selisih Kurs yang menjadi sengketa seringkali tidak di-breakdown lebih detail. Akun Laba/Rugi Selisih Kurs yang menjadi sengketa merupakan nilai yang bersifat gabungan atau nett-off atas akun Laba/Rugi Selisih Kurs Realized dan akun Laba/Rugi Selisih Kurs Unrealized.
Laporan Keuangan Audited dan Penyesuaian Fiskal
Penyajian akun Selisih Kurs dalam laporan keuangan komersial audited pada dasarnya bersifat neto. Artinya, General Ledger (GL) atau buku besar memiliki empat akun namun yang muncul dalam pencatatan selisih kurs pada laporan keuangan adalah Laba/Rugi Selisih Kurs yang bersifat neto. Keempat akun dimaksud yaitu:
- Laba Selisih Kurs Yang Telah Realisasi
- Laba Selisih Kurs Yang Belum Realisasi
- Rugi Selisih Kurs Yang Telah Realisasi, dan
- Rugi Selisih Kurs Yang Belum Realisasi.
Keempat akun di atas akan disajikan dalam laporan keuangan dengan nilai neto pada pos pendapatan atau biaya di luar usaha dengan nama akun Laba/Rugi Selisih Kurs yang bersaldo positif atau saldo negatif atau Gain (Loss) on Foreign Exchange Difference – Net.
Dalam beberapa putusan Pengadilan Pajak, penulis menemukan bahwa Majelis Hakim konfirm atas Laba/Rugi Selisih Kurs yang disajikan dalam laporan keuangan komersial audited tanpa menyortir akun yang unrealized dan akun yang realized. Artinya, Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi fiskal yang sebelumnya dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dan mengakui Laba/Rugi Selisih Kurs baik yang realized maupun yang unrealized.
Atas putusan Majelis Hakim yang mengakui Laba/Rugi Selisih Kurs baik yang realized maupun yang unrealized, penulis menganggap Majelis Hakim atas sengketa Laba/Rugi Selisih Kurs berpedoman pada PSAK 10 secara penuh tanpa melakukan penyesuaian fiskal.
Penulis memperkirakan sebab lain yang membuat Majelis Hakim berpedoman penuh pada PSAK 10 adalah penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf l UU PPh yang berbunyi:
Keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia,
dan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh yang berbunyi:
Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Norma Hukum Penyesuaian Fiskal atas Laba/Rugi Selisih Kurs
Dasar hukum yang menjadi pedoman bagi Pemeriksa Pajak adalah Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh. Tentunya, Majelis Hakim pun berpedoman dengan dasar hukum yang sama atas sengketa tersebut.
Namun, ada dasar hukum lain yang perlu menjadi pertimbangan yaitu Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, disebutkan bahwa:
Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:
a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
b. tidak termasuk objek pajak;
tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya.
Penulis berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing perlu dilakukan penelitian lebih dalam dan tidak hanya sebatas GL akun Gain (Loss) on Foreign Exchange Difference – Net namun perlu diteliti sampai dengan buku besar pembantunya yaitu Unrealized gain (loss) forex dan Realized gain (loss) forex.
Laba/Rugi Selisih Kurs Belum Realisasi (Unrealized) Tidak Termasuk Objek Pajak
Pengujian Laba/Rugi Selisih Kurs Belum Realisasi tidak termasuk objek pajak dapat dilakukan melalui uji bukti. Penulis meyakini bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding akan kesulitan menghadirkan dokumen sumber atas terjadinya Laba/Rugi Selisih Kurs Belum Realisasi.
Hal tersebut disebabkan untung atau rugi atas akun tersebut tidak terjadi secara nyata. Tidak ada dokumen sumber pembayaran atau penyelesaian utang valas yang dapat dihadirkan mengingat laba atau rugi belum terjadi secara aktual. Ketentuan fiskal tidak mengakui atas laba atau rugi yang belum terjadi.
Dalam hal yang diakui adalah Keuntungan Selisih Kurs Belum Realisasi maka tidak ada arus kas masuk yang bisa membuktikan adanya keuntungan disebabkan keuntungan yang diperoleh tidak nyata.
Wajib Pajak akan sangat dirugikan ketika akun Keuntungan Selisih Kurs Belum Realisasi secara nominal lebih besar dari akun Keuntungan Selisih Kurs Sudah Realisasi mengingat tidak ada aset nyata (kas masuk) yang dapat diandalkan untuk membayar PPh-nya.
Dalam hal terjadi Keuntungan Selisih Kurs Belum Realisasi pada saat tutup buku yang membengkak akibat fluktuasi kurs tidak normal pada akhir tahun, Wajib Pajak akan terbebani akibat keuntungan yang tidak nyata dan membayar PPh lebih besar dari yang seharusnya.
Demikian pula sebaliknya, Kas Negara sangat dirugikan dalam hal terjadi akun Kerugian Selisih Kurs Belum Realisasi secara nominal lebih besar akun Kerugian Selisih Kurs Realisasi padahal tidak ada pengeluaran yang nyata atas pembebanan Kerugian Selisih Kurs Belum Realisasi, akibatnya PPh yang dipungut menjadi lebih kecil.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Keuntungan atau Kerugian Selisih Kurs Belum Realisasi tidak termasuk objek Pajak Penghasilan.
Secara filosofi, penyajian Laba/Rugi Selisih Kurs Belum Realisasi pada laporan keuangan komersial audited ingin memberikan eksposure pada stakeholder (pemegang saham, karyawan, rekanan, kreditur, debitur, klien dan lainnya) atas kondisi aktual Wajib Pajak.
Penelitian Artificial Intelligence
Dalam rangka memperkuat argumentasi, penulis berupaya mencari reasoning atas kewajiban pencantuman pengakuan Laba/Rugi Selisih Kurs Belum Realisasi pada akhir periode sebagaimana tercantum dalam PSAK 10 pada berbagai sumber namun tidak membuahkan hasil.
Yang menjadi pertanyaan adalah:
- Apakah alasan yang logis atas kewajiban pencantuman pengakuan Laba/Rugi Selisih Kurs Belum Realisasi (menggunakan kurs penutup) padahal untung atau rugi tersebut belum realisasi?
- Apakah untung atau rugi selisih kurs yang belum terjadi (unrealized) tidak termasuk objek pajak?
Atas dasar kebutuhan dan keinginan tahu yang lebih dalam, penulis mencoba melakukan penelitian melalui tools kecerdasan buatan atau artificial intelligence pada laman openai.com melalui link https://chat.openai.com. Penelitian dilakukan melalui percakapan yang berbentuk pertanyaan pada laman openai.com sebagai berikut:
1. Mengapa untung atau rugi selisih kurs yang menggunakan kurs penutup diakui sebagai laba atau rugi perusahaan padahal untung atau rugi tersebut belum realisasi?
Jawab:
Pengakuan untung atau rugi selisih kurs yang menggunakan kurs penutup dalam laporan keuangan adalah berdasarkan prinsip akuntansi akrual. Prinsip ini menyatakan bahwa pendapatan dan biaya harus diakui pada saat terjadi, terlepas dari apakah sudah terjadi penerimaan atau pembayaran uang tunai.
Dalam konteks selisih kurs, pengakuan laba atau rugi yang belum direalisasi didasarkan pada prinsip bahwa perubahan nilai tukar mata uang asing dapat mempengaruhi nilai aset atau kewajiban dalam mata uang asing. Jika terjadi peningkatan atau penurunan nilai aset atau kewajiban tersebut karena perubahan kurs, maka akan diakui sebagai laba atau rugi selisih kurs dalam laporan keuangan.
Meskipun untung atau rugi selisih kurs tersebut belum direalisasi melalui transaksi fisik atau penyelesaian, pengakuan dalam laporan keuangan dilakukan untuk mencerminkan perubahan nilai aset atau kewajiban akibat perubahan nilai tukar mata uang asing.
Pengakuan untung atau rugi selisih kurs yang belum direalisasi ini memberikan informasi yang relevan kepada para pemakai laporan keuangan tentang eksposur risiko mata uang asing dan dampaknya terhadap keuangan perusahaan. Ini juga konsisten dengan prinsip akuntansi yang mengharuskan pengakuan berdasarkan nilai wajar dan mencerminkan kondisi ekonomi aktual perusahaan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pengakuan laba atau rugi selisih kurs yang belum direalisasi dapat berdampak pada volatilitas laba tahun ke tahun, terutama jika terdapat fluktuasi besar dalam nilai tukar mata uang asing. Oleh karena itu, dalam menganalisis laporan keuangan, penting untuk memahami pengaruh perubahan nilai tukar mata uang terhadap kinerja perusahaan dan menggunakan informasi dengan hati-hati dalam pengambilan keputusan.
2. Apakah keuntungan atau kerugian selisih kurs yang belum terjadi (unrealized) tidak termasuk objek pajak?
Jawab:
Di Indonesia, keuntungan atau kerugian selisih kurs yang belum terjadi (unrealized) pada aset atau kewajiban dalam mata uang asing tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan. Ini berarti bahwa keuntungan atau kerugian tersebut tidak dianggap sebagai penghasilan atau pengeluaran yang kena pajak pada saat belum direalisasikan.
Dalam konteks pajak penghasilan di Indonesia, umumnya keuntungan atau kerugian selisih kurs diakui hanya pada saat terjadi realisasi atau penyelesaian transaksi yang melibatkan mata uang asing. Hal ini sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan realisasi dalam perpajakan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa peraturan pajak dapat berubah dari waktu ke waktu, dan aturan khusus mungkin berlaku dalam situasi tertentu atau untuk jenis transaksi yang spesifik. Oleh karena itu, disarankan untuk merujuk pada peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan berkonsultasi dengan ahli pajak untuk memperoleh informasi yang lebih terperinci dan akurat terkait dengan perlakuan pajak keuntungan atau kerugian selisih kurs yang belum terjadi.
Penutup
Berdasarkan uraian di atas, penulis berkesimpulan bahwa Laba/Rugi Selisih Kurs Belum Realisasi tidak termasuk objek PPh dan tidak sepatutnya diperhitungkan sebagai penghasilan atau pengeluaran dalam ketentuan fiskal.
Perbedaan pendapat adalah suatu hal yang lumrah terjadi. Penulis berpendapat bahwa apa yang menjadi pedoman dalam kasus sengketa ini seharusnya adalah ketentuan yang diatur oleh otoritas yang berwenang. Namun, dalam hal terdapat perbedaan pendapat hendaknya dikembalikan pada norma hukum yang berlaku. Pendapat di atas merupakan pendapat pribadi yang masih membutuhkan kritik dan masukan mengingat kemampuan penulis yang terbatas.
Belajar bijak dari pendapat artificial intelligence tools, penulis menyarankan agar pembaca terlebih dahulu mencari pembanding atas argumentasi hukum yang disajikan dalam artikel ini dan penulis menyambut hangat atas koreksi dan masukan sobat bijak pajak. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam BijakPajak.