Gatot Soebroto dan Hayam Wuruk
Antara Gatot Soebroto dan Hayam Wuruk selalu ada jarak dan sulit untuk diakurkan. Walaupun ada Sudirman dan Husni Thamrin yang menengahi, keduanya tidak sanggup untuk memperpendek jarak antara Gatot Soebroto dan Hayam Wuruk.
Gatot Soebroto selalu berpedoman pada norma formal dan norma materiil. Berbeda dengan Hayam Wuruk yang berpendapat bahwa keadilan harus ditegakkan walaupun norma formal tidak dijalankan. Hayam Wuruk berpendapat bahwa Publik harus dilindungi dari tindakan-tindakan Gatot Soebroto yang dianggap tidak adil dalam menjalankan tugasnya walaupun Gatot Soebroto telah menyatakan bahwa tindakannya sudah sesuai perundang-undangan.
Perbedaan cara pandang atau interpretasi dalam sebuah kandungan aturan hukum dapat saja terjadi. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya beda penafsiran.
Direktorat Jenderal Pajak selaku badan yang diamanahi untuk menghimpun penerimaan pajak selalu berpijak pada hukum formal dan hukum materiil. Berbeda dengan lembaga peradilan seperti Pengadilan Pajak yang memiliki cara pandang tersendiri dalam menghadapi dua pihak yang bersengketa. Majelis Hakim selaku pihak yang independen seringkali berpijak pada substansi keadilan dan seringkali dalam memutuskan kasus perpajakan mengabaikan hukum formal yang menjadi acuan otoritas pajak.
Hal ini membuat Gatot Soebroto galau dan akhirnya membuat kebijakan internal yang bertujuan untuk meminimalkan sengketa dan menurunkan tingkat kekalahan mengingat hal ini sangat menguras energi. Gatot Soebroto menitahkan pada para petugas untuk akomodatif pada Publik yang selama ini menolak patuh pada perundang-undangan yang telah disepakati bersama.
Kesulitan yang dihadapi otoritas pajak semakin bertambah. Selain kesadaran publik membayar pajak masih lemah, ditambah lagi dengan lembaga peradilan yang seringkali melemahkan kebijakan formal otoritas pajak.
Banyak upaya yang dilakukan otoritas pajak untuk meningkatkan kinerjanya. Antara lain perbaikan regulasi, meminimalkan sengketa, lebih focus dalam mensosialisasikan kebijakan pajak, dan lainnya.
Satu dari beberapa strategi yang dijalankan adalah meminimalkan sengketa. Salah satunya adalah dengan terbitnya SE-02/PJ/2020 tentang Penegasan Pengkreditan Pajak Masukan Pada Masa Pajak yang Tidak Sama. Namun, dengan strategi yang diambil ini, pada dasarnya otoritas pajak telah mengambil risiko kebijakan yang tidak konsisten.
Bertahun-tahun pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama mengacu Pasal 9 ayat (9) UU PPN dan sangat berbeda dengan isi kandungan yang ada di SE-02.
Terbitnya SE-02/PJ/2020 tentang Penegasan Pengkreditan Pajak Masukan Pada Masa Pajak yang Tidak Sama telah dipahami Publik bahwa adanya kekeliruan dalam norma yang diatur dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN.
Kebutuhan Interpretasi Progresif atas norma Pasal 9 ayat (9) UU PPN
Terbitnya SE-02 menjadi indikasi bahwa kandungan dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN saat ini tidak menjadi pedoman. Walaupun penafsiran kandungan pasal dimaksud telah menjadi pedoman bertahun-tahun baik di kalangan pejabat Direktorat Jenderal Pajak ataupun para praktisi perpajakan.
Kandungan dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN dianggap ambigu dan disusun tidak sesuai dengan norma pembentukan UU yang benar.
Selama ini tafsiran Pasal 9 ayat (9) UU PPN masih berkutat pada penjelasan Pasal 9 ayat (9) UU PPN yang dianggap ambigu dan melampaui batang tubuh pasalnya. Perlu digali kembali tafsiran yang komprehensif agar pemahaman pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran tidak buntu dan hanya terbatas pada penjelasan pasal dimaksud.
Ada kepentingan yang membuat perlunya dicari tafsiran baru atas pertentangan isi kandungan SE-02 dengan norma Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Penggalian kandungan atau tafsiran baru atas norma Pasal 9 ayat (9) UU PPN masih tetap relevan mengingat masih adanya sengketa dalam Pengadilan Pajak atas kasus pengkreditan Pajak Masukan Pada Masa Pajak yang Tidak Sama.
Perlu adanya pendekatan baru agar Gatot Soebroto dan Hayam Wuruk dapat dipertemukan di Harmoni agar dapat mencari solusi dan menggali apa yang sebenarnya yang hendak disampaikan para penyusun UU PPN terkait kebijakan pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran.
Di sela-sela menyelesaikan tugas untuk sidang di Pengadilan Pajak dan tugas paper kuliah Administrasi Publik, analisis kebijakan publik terkait pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran akan menjadi menarik untuk dikaji.
Kembali lagi dengan pendekatan ilmu Administrasi Publik, Kebijakan Publik dan Kebijakan Lembaga yang mengatur objek yang sama namun berbeda dalam substansinya perlu dianalisa untuk dicarikan solusi yang terbaik. Secara normatif Kebijakan Publik yang telah berlaku dijabarkan oleh otoritas yang berwenang dengan menerbitkan kebijakan lembaga secara internal yang satu irama dengan Kebijakan Publik.
Kebijakan Publik dapat berhasil ketika seluruh stakeholder memahami maksud dan tujuan disusunnya Kebijakan Publik. Perbedaan interpretasi malah akan menjadikan Kebijakan Publik menjadi sumber masalah dan bukan sarana menyelesaikan masalah.
Pada postingan selanjutnya, dalam analisis yang lebih panjang akan dicoba untuk menggali kandungan Pasal 9 ayat (9) UU PPN dari perspektif Kebijakan Publik.