Harmonisasi Pajak, Kebijakan Publik, dan Sengketa Pajak
Pajak menjadi sumber energi bagi setiap negara agar dapat melanjutkan kegiatan penyelenggaraan negaranya. Ada beberapa negara yang memang tidak menggantungkan penerimaan negaranya dari sektor pajak. Negara kaya dengan sumber daya alam minyak seperti Arab Saudi tidak menggantungkan sumber penerimaan negaranya dari pajak. Namun saat ini Arab Saudi pun pada akhirnya mengambil kebijakan untuk memungut pajak sebagai salah satu alternatif penerimaan negara.
Kebijakan Publik mengikat seluruh warga negara agar dalam implementasi Kebijakan Publik kepentingan publik dan negara lebih menjadi yang utama. Proses pembuatan kebijakan publik harus mengikutsertakan seluruh komponen bangsa agar dapat diterapkan dengan baik. Prinsip-prinsip good governance menjadi penting sebagai acuan dalam merumuskan perumusan kebijakan. Menurut UNDP ada sepuluh prinsip yang perlu menjadi pedoman, yang tiga di antaranya adalah Partisipasi, Aturan Hukum, dan Keadilan.
Pajak Perspektif Kebijakan Publik
Tiga prinsip di atas yaitu Partisipasi, Aturan Hukum, dan Keadilan menjadi prinsip yang penting dalam implementasi suatu kebijakan pajak. Dalam prakteknya pada saat dilakukan pengujian kepatuhan perpajakan atau pemeriksaan pajak seringkali ditemukan bahwa Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Kebijakan perpajakan merupakan bentuk penyaluran aspirasi dan perwujudan partisipasi masyarakat dalam membiayai penyelenggaraan negara. Kebijakan perpajakan mengatur kewajiban kolektif masyarakat dan mendorong partisipasi secara sukarela.
Pajak sebagai sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara yang digunakan untuk sepenuhnya untuk kesejahteraan umum. Aturan hukum merupakan kesepakatan antara rakyat melalui wakil rakyat dengan penyelenggara negara untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Aturan hukum memberikan ruang bagi seluruh warga negara untuk mewujudkan kepentingan pribadinya tanpa mengganggu kepentingan umum.
Kebijakan pajak yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan turunannya menjadi pedoman bagi warga negara dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Kebijakan pajak yang berlaku, mengikat warga negara dan penyelenggara negara.
Tidak semua orang senang dan rela mengeluarkan uang untuk membayar suatu kewajiban tanpa ada imbal balik yang langsung diterima. Namun itulah yang terjadi pada awal pembentukan NKRI. Banyak masyarakat yang dengan ikhlas memberikan sebagian hartanya kepada penyelenggara negara saat itu.
Sepertinya masyarakat jaman now perlu banyak berterima kasih dan meneladani pejuang dan masyarakat tempo dulu.
Tak perlu angkat senjata atau korban nyawa. Cukup dengan bijak dalam menunaikan kewajiban perpajakan. Tanpa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, dana penopang penyelenggaraan negara akan sangat tergantung dari utang negara.
Tax Planning semestinya bukan alat untuk meminimalkan atau bahkan menihilkan kewajiban perpajakan namun alat untuk mengekspansi usaha dan juga membangun bahtera negara.
Harmonisasi Kebijakan Publik
Implementasi Kebijakan Publik tidak terlepas dari konflik. Perbedaan pemahaman dan kepentingan menjadi hal yang dimaklumi secara wajar. Temuan dalam pemeriksaan pajak yang tidak disetujui Wajib Pajak pun merupakan hal yang biasa.
Sengketa yang timbul sebagai akibat ketidakpuasan dan ketidaksetujuan warga negara sebagai partisipan dalam suatu kebijakan publik menjadi alat ukur dalam pencapaian maksud dan tujuan akhir dari suatu kebijakan publik. Tingkat partisipasi yang tinggi dan rendahnya tingkat resistensi terhadap suatu kebijakan publik serta faktor-faktor lainnya menjadi bahan evaluasi implementasi kebijakan publik. Demikian pula dengan kebijakan perpajakan, timbulnya sengketa perpajakan dapat menjadi bahan masukan dalam penyusunan ulang kebijakan perpajakan.
Adapun timbulnya gesekan kepentingan antar komponen bangsa harus diselesaikan melalui koridor hukum yang berlaku. Penyelesaian sengketa menjadi pintu akhir dalam upaya mengharmonisasikan dan menyelaraskan kepentingan yang berbeda. Upaya penyelesaian sengketa pun tidak terlepas dari kritik dalam upayanya mencari dan memutuskan perkara sesuai dengan prinsip keadilan.
Pajak dalam ranah kebijakan publik tidak dimaksudkan untuk menjarah hak rakyatnya. Pajak menjadi alat untuk mengatur kebijakan di berbagai sektor dan menjadi sumber penerimaan negara. Keadilan dalam perspektif kebijakan publik adalah warga negara menunaikan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku dan penyelenggara negara menjalankan tugas untuk menegakkan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kasus kebijakan pajak, otoritas pajak saat ini dalam posisi sulit yang dihadapkan pada cara pandang hukum yang berlaku dengan lembaga keadilan. Perspektif hukum yang berbeda antara penyelenggara negara khususnya otoritas pajak dengan lembaga peradilan seringkali membuat proses penegakan hukum menemui jalan buntu.
Secara umum peningkatan sengketa pajak yang dialami otoritas pajak dari tahun kurang menggembirakan. Dikutip dari laman https://nasional.kontan.co.id/news/miris-tingkat-kemenangan-ditjen-pajak-di-sengketa-pengadilan-hanya-4054, diketahui bahwa Laporan Kinerja Ditjen Pajak 2019 menyebutkan dari total 6.763 jumlah putusan sengketa di Pengadilan Pajak, tingkat kemenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hanya sebesar 40,54%. Angka tersebut di bawah target di level 41% bahkan merosot dibanding pencapaian sepanjang tahun 2018 yang bisa meraih tingkat kemenangan 43,54% dari total putusan.
Perspektif kebijakan publik yang berbeda antara otoritas pajak dengan lembaga peradilan akan mengondisikan implementasi kebijakan publik tidak maksimal. Subjektivitas Majelis Hakim dalam memutuskan sengketa seringkali sulit diukur. Kebijakan atau peraturan formal seringkali dikesampingkan dalam memutuskan sengketa. Walaupun secara tekstual hukum formal dan hukum materiil dalam posisi yang sejajar harus ditegakan. Tidak ada yang lebih tinggi di antara keduanya.
Pertimbangan khusus dalam memandang hukum materiil lebih tinggi dari hukum formal perlu dirumuskan dan menjadi pedoman bagi lembaga peradilan agar terhindar dari subjektivitas Majelis Hakim secara berlebihan. Seharusnya tidak ada preferensi dalam mengambil acuan dasar hukum sesuai dengan tupoksi penyelenggara negara. Seluruh ketentuan dan peraturan dalam perundang-undangan yang berlaku wajib menjadi pedoman dalam memutus sengketa.
Penyelesaian sengketa hendaknya mempertimbangkan fungsi kebijakan publik sebagai norma formal yang mengatur kepentingan publik di dalam penyelenggaraan negara untuk kepentingan bersama. Kriteria khusus terhadap kondisi yang terjadi dalam suatu kasus yang mempertimbangkan norma materiil lebih tinggi dari norma formal perlu dirumuskan dan disepakati para penyelenggara negara agar kebijakan publik yang berlaku dapat dijalankan secara harmonis dan dipatuhi bersama.