MEMBAHAS PAJAK MASUKAN
Bagi seorang yang sedang belajar perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), arti Pajak Masukan menjadi penting untuk dipahami. Pajak Masukan sangat penting dipahami mengingat pajak yang dibayarkan bersamaan dengan perolehan barang atau jasa ini dapat menjadi pengurang atau kredit pajak.
Definisi Pajak Masukan
Sesuai dengan UU PPN definisi Pajak Masukan adalah sebagai berikut:
“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak”.
Dari definisi di atas, dapat dipahami bahwa perolehan atas suatu barang atau jasa diikuti dengan adanya pajak, yang disebut dengan PPN, yang harus ditanggung Pengusaha Kena Pajak (PKP). Perolehan atas suatu barang atau jasa dari sudut pandang ilmu akuntansi sama dengan pengeluaran atau biaya yang dikeluarkan dalam rangka produksi atau menghasilkan barang atau jasa.
PKP sebagai pihak yang berproduksi menghasilkan sesuatu barang atau jasa membutuhkan bahan baku atau jasa yang diperoleh dari pihak lain. Proses produksi tersebut berjalan sampai dengan tercipta barang jadi yang siap untuk dipasarkan. Perlu diingat bahwa PPN yang dibayarkan bersamaan dengan perolehan barang atau jasa untuk proses produksi menjadi Pajak Masukan yang ditanggung oleh PKP. Dalam konsep PPN, Pajak Masukan dapat menjadi kredit pajak atau pengurang atas PPN yang akan disetor ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi.
Informasi yang perlu diketahui masyarakat adalah Pajak Masukan yang ditanggung PKP ini tidak seluruhnya dapat menjadi kredit pajak. Salah satu kriteria yang harus dipenuhi Pajak Masukan tersebut agar dapat menjadi kredit pajak adalah Pajak Masukan yang dibayarkan harus berhubungan dengan kegiatan usaha atau operasional usaha PKP. Bilamana Anda bertanya apakah ada biaya yang dikeluarkan PKP tidak terkait dengan kegiatan usaha maka jawabannya adalah ada.
Bahwa PKP membayar Pajak Masukan bersamaan dengan pengeluaran atas perolehan barang atau jasa dari pihak lain dapat terkait dengan kegiatan operasional dan tidak terkait dengan kegiatan usaha. Untuk kehati-hatian dalam bertindak, perlu diteliti jenis pengeluaran yang Pajak Masukan-nya akan dikreditkan berkaitan dengan usaha atau tidak. PKP perlu memisahkan terlebih dulu pengeluaran berdasarkan kaitannya dengan kegiatan usaha pokok.
Implementasi Ketentuan Pajak Masukan
Contohnya, Andi seorang PKP yang bergerak di bidang perdagangan elektronik yang melakukan pengeluaran untuk memperoleh komputer PC untuk Divisi Marketing dan memperoleh aquarium besar dan isinya untuk diletakkan di lobi kantor. Dari kedua transaksi tersebut, PKP akan menerima bukti pungut PPN berupa Faktur Pajak dari kedua vendor barang yang berbeda. Sebelum upaya pelaporan SPT Masa PPN dilakukan untuk mengkreditkan Pajak Masukan, PKP perlu memisahkan terlebih dulu pengeluaran yang terkait dengan kegiatan usaha dan yang tidak terkait.
Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, PKP hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan dari perolehan komputer PC yang digunakan untuk Divisi Marketing yang secara langsung berhubungan dengan kegiatan usaha. Sedangkan untuk Pajak Masukan atas perolehan aquarium besar yang tidak terkait dengan kegiatan usaha tidak dapat diakui sebagai kredit pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.
PKP membeli aquarium dalam posisi sebagai konsumen akhir yang menanggung Pajak Masukan dan tanpa adanya aquarium, kegiatan usaha akan tetap berjalan dengan baik. Namun, untuk PKP yang bergerak dalam perdagangan yang menjual berbagai peralatan atau perkakas dimana aquarium menjadi salah satu barang dagangan maka Pajak Masukan atas perolehan aquarium dapat dikreditkan pada saat terjadi penyerahan kepada konsumen. Semoga tulisan ini dapat membantu pemahaman dan menambah pengetahuan kita. Salam.