Pandangan Masyarakat Terhadap Kebijakan Pengkreditan Pajak Masukan Pada Masa Pajak Yang Tidak Sama
Bagi masyarakat yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak memiliki kewajiban untuk menghitung dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Cara penghitungan jumlah PPN yang harus disetorkan diatur dalam UU PPN.
Untuk menghitung jumlah PPN yang harus disetor ke kas negara, PKP harus mengerti dan memahami ketentuan yang diatur dalam UU PPN. Dalam UU PPN telah diatur mengenai mekanisme pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran untuk menghitung berapa kewajiban penyetoran PPN yang telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak. Ketentuan dimaksud diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) UU PPN.
Yang menjadi banyak sorotan masyarakat adalah ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN secara khusus diatur mengenai kebijakan pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Yang Tidak Sama.
Ada hal yang menarik terkait dengan implementasi kebijakan pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak Yang Tidak Sama. Sebagian masyarakat mengkritik kebijakan ini sebagai kebijakan yang pengaturannya tidak sesuai dengan norma yang dicantumkan dalam batang tubuh pasalnya. Artinya ada penambahan norma baru di luar norma yang diatur dalam batang tubuh Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Penambahan norma baru dimaksud diatur dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (9) UU PPN.
Berdasarkan simpulan penelitian Evie Rachmawati dalam Jurnal Hukum ADIL Vol. 10 No.1 yang berjudul Akibat Hukum Pengkreditan Pajak Masukan Dengan Pajak Keluaran Dalam Masa Pajak Yang Tidak Sama, dinyatakan bahwa:
Regulasi pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang tidak sama yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (9) UU PPN hanya mengakomodir dalam hal faktur pajak yang diterima tidak melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan. Justru, bagian penjelasan pasal ini yang mengakomodir jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan. Ditinjau dari pembentukan peraturan perundang-undangan, penjelasan suatu pasal tidak boleh membuat norma baru karena bertentangan dengan Butir 177 Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 9 Ayat (9) dan Penjelasannya juga dikategorikan tidak memenuhi asas kejelasan rumusan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Dari pernyataan di atas, Penjelasan Pasal 9 ayat (9) UU PPN dipandang telah memuat norma baru yang tidak diatur dalam batang tubuh Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Penjelasan Pasal 9 ayat (9) UU PPN mengakomodir pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang tidak sama di luar jangka waktu yang diatur di dalam batang tubuh pasal.
Menurut simpulan di atas, dalam batang tubuh Pasal 9 ayat (9) UU PPN hanya mengatur pengkreditan pajak masukan pada masa pajak tidak sama dalam jangka waktu tiga bulan. Namun di dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (9) UU PPN mengakomodir pula jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan.
Pada prakteknya di lapangan banyak terjadi perbedaan pemahaman atas penjelasan Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Seringkali perbedaan pemahaman dimaksud menjadi objek temuan pada saat dilakukan pemeriksaan dan tidak mencapai titik temu pemahaman yang sama dan menimbulkan sengketa. Biasanya pada pembahasan di tingkat keberatan pun tidak menemukan titik temu dan pada akhirnya sengketa berlanjut pada tingkat banding di Pengadilan Pajak.
Sampai saat ini perbedaan pemahaman dan sengketa terus berjalan. Untuk meredakan eskalasi peningkatan sengketa ini otoritas pajak telah mengeluarkan surat edaran internal berupa SE-02/PJ/2020 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Masa Pajak Yang Tidak Sama. Surat edaran ini bermaksud salah satunya untuk memberikan keseragaman pemahaman atas perlakuan pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama.
Dari perspektif analisis kebijakan publik, timbulnya sengketa atas kebijakan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak tidak sama mengindikasikan bahwa dalam kebijakan publik dimaksud terdapat permasalahan. Timbulnya permasalahan dalam implementasi kebijakan publik seharusnya ditindaklanjuti evaluasi atas kebijakan dimaksud.
Hal yang menarik dari kebijakan ini adalah terkait dengan pendapat sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (9) UU PPN mengatur norma baru yang tidak diatur dalam batang tubuh Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Adakah pendapat lain yang berbeda? Kita lanjutkan di postingan selanjutnya.