DINAMIKA KEBIJAKAN PUBLIK PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PADA MASA PPN DIPUNGUT
Dalam sebuah makalah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang berjudul Penafsiran Undang-Undang dari Perspektif Penyelenggara Pemerintahan, terinspirasi Hukum Administrasi Negara karya Prof. Dr. Mr. S. Prajudi Atmosudirdjo, dinyatakan bahwa Pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan mengambil keputusan pelaksanaan atau eksekutif (politieke daad), artinya penegakkan undang-undang dan wibawa negara. Keputusan administratif merupakan keputusan penyelenggaraan atau realisasi (materiele daad). Poin utamanya bahwa penyelenggara pemerintahan harus mengerti maksud pembentuk undang-undang, menangkap motif atau niatan (intens) pembentuk undang-undang atau menemukan kembali maksud dan tujuan yang aktual juga historis dari pembentuk undang-undang serta menghasilkan makna baru yang progresif.
Pada artikel sebelumnya telah dikupas panjang lebar konstruksi hukum mengenai kebijakan pengkreditan Pajak Masukan yang selama ini dikenal dengan istilah pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak tidak sama. Penemuan konstruksi hukum tersebut sebenarnya dalam rangka penyelesaian sengketa dan penyelesaian Tugas Akhir namun untuk kepentingan yang lebih luas dipersilahkan untuk mengomentari atau menyanggah konstruksi hukum baru yang menurut riset belum ada sebelumnya pada artikel atau tulisan ilmiah lain.
Bila ditelisik lebih dalam ada kata kunci yang mengindikasikan bahwa norma ini tidak berdiri sendiri. Pemahaman secara tunggal tanpa menyertakan kaidah yang diatur norma lain yang terkait tidak akan menemukan pemahaman yang utuh atas tujuan disusunnya mekanisme pengkreditan Pajak Masukan yang menggantikan sistem Pajak Penjualan.
Dari hasil penelitian diperoleh temuan bahwa Pasal ayat (9) UU PPN tidak dapat ditafsirkan secara tunggal mengingat posisinya merupakan kelanjutan kondisi yang ada pada norma ayat (2) dalam Pasal 9 UU PPN. Secara struktur dan sistematika penulisan Pasal 9 ayat (9) UU PPN diletakkan pada urutan yang jauh dari ayat (2) dan setelah kondisi-kondisi lain yang diatur pada ayat lain dalam Pasal 9 UU PPN. Hal ini salah satu indikator bahwa Pasal 9 ayat (9) UU PPN merupakan kondisi kontijensi yang diperuntukan bagi PKP akibat kondisi pada ayat (2) yang tidak mungkin dapat dipenuhi.
Karakteristik ayat (2) dan ayat (9) dalam Pasal 9 UU PPN memiliki perbedaan di antaranya adalah:
- Secara historis kedua ayat, ayat (2) dan ayat (9) dalam Pasal 9 UU PPN tidak disusun secara bersamaan.
- Ayat (9) memiliki batasan waktu berlaku sedangkan ayat (2) tidak ada pemberlakuan batasan waktu.
- Ayat (9) bersifat melengkapi atau sekunder terhadap ayat (2).
Dari karakteristik kedua ayat tersebut, pengkreditan Pajak Masukan perlu dipahami dalam suatu rangkaian norma yang saling melengkapi. Interpretasi Pasal 9 ayat (9) UU PPN secara tunggal akan berakibat pemahaman yang tidak utuh atas pemberlakuan kebijakan pengkreditan Pajak Masukan. Dampak yang nyata-nyata terjadi adalah sengketa Pasal 9 ayat (9) UU PPN terjadi terus dan berulang. Konstruksi hukum ini pada dasarnya temuan dalam penelitian yang awalnya bermaksud memperkuat argumentasi penjelasan Pasal 9 ayat (9) UU PPN yang dianggap tidak memenuhi kaidah penyusunan perundang-undangan. Norma dimaksud dipahami dan dilaksanakan secara berbeda akibat dipahami secara tunggal tanpa disertai pemahaman norma lain yang terkait.
Perlu perspektif baru yang logis dalam memahami kaidah pengkreditan Pajak Masukan yang merupakan kelebihan kebijakan PPN menggantikan sistem Pajak Penjualan. Namun bagaimana pun keadaan yang hadir di tengah masyarakat, peraturan yang berlaku sebagaimana telah ditetapkan oleh otoritas yang berwenang tetap menjadi landasan hukum yang harus dijunjung tinggi. Implementasi kebijakan PPN yang berlaku tetap mengacu pada peraturan yang berlaku. Konstruksi hukum sebagaimana telah dijelaskan pada tulisan sebelumnya hanya bagian kecil urun pemikiran yang perlu diuji. Alternatif terbaik dan solusi tanpa perdebatan atas pemahaman Pasal 9 ayat (9) UU PPN ada sepenuhnya pada penyelenggara negara atau otoritas yang menjalankan kebijakan PPN khususnya pengkreditan Pajak Masukan. Salam.