Kebijakan Pengkreditan Pajak Masukan dan Kebijakan Internal Otoritas Pajak
Implementasi Kebijakan Pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran (Kebijakan PMPK) pada prakteknya di lapangan banyak terjadi perdebatan yang seringkali berlanjut pada penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak. Perbedaan pemahaman dan penafsiran atas kebijakan ini banyak menguras energi dari kedua belah pihak.
Sebagian masyarakat berpendapat kebijakan yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (9) UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengandung norma yang tidak sesuai dengan penjelasan batang tubuh pasalnya. Sedangkan dari Fiskus berpendapat penjelasan Pasal 9 ayat (9) UU PPN telah sesuai dengan ketentuan dan atas pelanggaran dimaksud maka Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.
Fiskus melakukan pemeriksaan pajak berpijak pada UU PPN yang merupakan pedoman dalam mengawasi implementasi Kebijakan PMPK. Berdasarkan penelitian literatur PPN, pedoman yang menjadi dasar hukum dalam mengoreksi Pajak Masukan sudah secara luas tersosialisasi di masyarakat.
Dispute Interpretasi Kebijakan PMPK
Permasalahan yang saat ini dihadapi otoritas pajak tidak hanya besarnya jumlah sengketa yang semakin meningkat. Berulangnya pokok sengketa yang sama dan putusan yang seringkali mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding atau Wajib Pajak menjadi beban tersendiri bagi otoritas pajak.
Dikutip dari laman https://nasional.kontan.co.id/news/miris-tingkat-kemenangan-ditjen-pajak-di-sengketa-pengadilan-hanya-4054, diketahui bahwa Laporan Kinerja Ditjen Pajak 2019 menyebutkan dari total 6.763 jumlah putusan sengketa di pengadilan pajak, tingkat kemenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hanya sebesar 40,54%. Angka tersebut di bawah target di level 41% bahkan merosot dibanding pencapaian sepanjang tahun 2018 yang bisa meraih tingkat kemenangan 43,54% dari total putusan.
Kondisi yang kurang menguntungkan bagi Direktorat Jenderal Pajak membuat otoritas pajak ini berpikir keras untuk terus mengatur strategi untuk meningkatkan tingkat kemenangan di Pengadilan Pajak. Berdasarkan informasi dari laman https://ekonomi.bisnis.com/read/20200515/259/1240988/kapok-keok-di-pengadilan-pajak-djp-siapkan-strategi-ini,
Otoritas pajak menyebutkan anjloknya jumlah putusan yang mempertahankan objek banding atau gugatan di Pengadilan Pajak ini disebabkan beberapa faktor. Dua faktor dimaksud diantaranya adalah banyaknya kasus koreksi ketentuan formal yang dimentahkan oleh hakim dan cara pandang majelis hakim yang lebih mengedepankan keadilan substantive dan mengabaikan fungsi peraturan pajak yang lainnya (menjaga ketertiban di bidang administrasi perpajakan).
Kebijakan Internal Otoritas Pajak
Atas kondisi sengketa yang meningkat dan tingkat kemenangan yang tidak menggembirakan, pada akhirnya otoritas pajak menyusun kebijakan internal sebagai langkah strategi untuk meminimalkan jumlah sengketa.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah penyusunan kebijakan internal otoritas pajak melalui surat edaran. Surat edaran ini pada dasarnya ditujukan untuk lingkungan internal dengan maksud memberikan keseragaman pemahaman atas perlakuan pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan surat edaran nomor SE-02/PJ/2020 tanggal 21 Januari 2020 hal Penegasan Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak tidak sama.
Tindakan otoritas pajak di atas tidak terlepas dari anjloknya jumlah putusan yang mempertahankan objek banding atau gugatan di Pengadilan Pajak. Banyaknya kasus-kasus strategis yang bila ditinjau dari hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yuridis namun seringkali dimentahkan dalam persidangan. Faktor eksternal yang sulit dikendalikan oleh otoritas pajak adalah cara pandang Majelis Hakim yang lebih mengedepankan keadilan substantive dan mengabaikan fungsi peraturan pajak yang lainnya.
Pada dasarnya otoritas pajak tetap berpedoman pada UU PPN dalam menerbitkan SE-02/PJ/2020. Hal ini terbukti dengan dasar hukum digunakan adalah ketentuan Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Secara faktual kondisi yang dihadapi otoritas pajak cukup sulit dimana dasar hukum Pasal 9 ayat (9) UU PPN yang menjadi pijakan dalam sengketa seringkali tidak mejadi bahan pertimbangan memperkuat koreksi. Majelis Hakim lebih memilih pertimbangan substansi pembayaran PPN yang telah dibuktikan Pemohon Banding.
Kebijakan internal otoritas pajak didorong oleh faktor-faktor eksternal. Otoritas pajak tidak punya banyak pilihan dalam memilih strategi dan pada akhir mengakomodasi kondisi faktual yang seringkali dilakukan oleh Wajib Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama. Usaha menyeragamkan cara pandang internal dilakukan melalui surat edaran yang secara hierarki bukan merupakan bagian dari hierarki dasar hukum yang diakui dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat dimaklumi sebagai upaya untuk meminimalkan sengketa dengan Wajib Pajak untuk kasus-kasus tertentu di lingkungan internal.
Persepsi Publik atas Kebijakan Lembaga
Kasus sengketa pengkreditan pajak masukan menjadi kasus yang unik dan menarik untuk dikaji dalam perspektif analisis kebijakan publik. Dalam perspektif analisis kebijakan publik, adanya dua kebijakan yang mengatur objek yang sama namun dengan perlakuan yang berbeda akan menimbulkan permasalahan dalam implementasi kebijakan publik.
Kebijakan lembaga secara internal yang berbeda dengan kebijakan publik yang berlaku akan ditangkap oleh publik sebagai perubahan kebijakan publik. Walaupun secara konstitusionalitas, UU PPN khususnya Pasal 9 ayat (9) masih berlaku dan belum ada putusan yang membatalkannya.
Sesuai dengan sistem hukum yang berlaku, surat edaran tidak termasuk dalam hierarki norma yang diakui secara hukum. Secara teknis surat edaran merupakan sarana untuk menjelaskan lebih teknis dan detail atas kebijakan yang diatur oleh peraturan yang lebih tinggi. Dalam hal terdapat kebijakan publik yang memerlukan penjelasan detail dalam pelaksanaannya dapat dijabarkan dalam bentuk kebijakan lembaga namun tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.
Tindakan Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan SE-02/PJ/2020 sebagai langkah untuk meminimalkan sengketa dapat dimaklumi untuk meminimalkan timbulnya sengketa. Namun dari perspektif kebijakan publik, kebijakan dimaksud menimbulkan tidak konsistennya implementasi kebijakan publik dan legalitas formal UU PPN menjadi dipertanyakan mengingat belum ada pengujian konstitusionalitas atas Pasal 9 ayat (9) UU PPN yang memutuskan pembatalan atas pasal atau ayat dimaksud.
Sesuai dengan asas praduga keabsahan (rechtmatig; vermoeden van rechtmatigheid; preasumtio iustae causa), setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap sah (rechtmatig) sampai ada pembatalannya. Artinya bahwa setiap tindakan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak selalu dianggap sah (rechtmatig) sampai ada pembatalannya. Sampai saat ini Pasal 9 ayat (9) UU PPN masih menjadi bagian dari UU PPN yang secara sah telah diundangkan dan masih berlaku sebagai hukum positif.
Solusi Alternatif
UU PPN sebagai kebijakan publik pada dasarnya disusun dalam rangka menjadikan PPN sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Perbedaan pendapat atas kebijakan yang tertuang dalam UU PPN merupakan hal wajar. Dalam upaya mengharmonisasikan kepentingan dan pemahaman yang berbeda serta penyelesaian sengketa yang telah bergulir, proses persidangan tingkat banding di Pengadilan Pajak atau Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dapat menjadi sarana pengujian atas kebijakan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama.
Kebijakan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN merupakan salah satu bagian dari Kebijakan PMPK. Penyampaian maksud dan tujuan serta kebijakan teknis yang jelas dan komprehensif atas pemberlakuan suatu kebijakan publik merupakan salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk mempersuasi masyarakat. Diharapkan dengan pemahaman yang menyeluruh atas kebijakan yang disepakati bersama akan timbul sikap bijak dan sikap kerelaan menaati Kebijakan PMPK dan membayar PPN di masyarakat.
Analisis Kebijakan Pengkreditan Pajak Masukan secara menyeluruh dipandang perlu untuk menghilangkan distorsi pemahaman yang parsial atas kebijakan pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama dan pada masa pajak yang tidak sama. Hasil analisis ini diharapkan dapat memberikan solusi dan pemahaman baru yang progresif yang secara hukum diakui konstitusionalitasnya dan diimplementasikan secara menyeluruh oleh publik.
Pada postingan selanjutnya akan disajikan Analisis Kebijakan Pengkreditan Pajak Masukan. Dalam memahami Kebijakan PMPK dapat dilakukan melalui pendekatan Pasal 9 ayat (2) UU PPN terlebih dahulu. Pendekatan Pasal 9 ayat (9) secara langsung pun dapat dimungkinkan. Namun untuk mengerti maksud dan tujuan Kebijakan PMPK secara utuh, perlu pemahaman menyeluruh mulai dari awal sampai dengan akhir ayat dalam Pasal 9 UU PPN.
Pemahaman secara utuh dan menyeluruh dapat terhindar dari distorsi pemahaman yang menyebabkan timbulnya perbedaan cara pandang atau pemahaman yang parsial. Analisis yang disusun merupakan pandangan pribadi dalam menyikapi timbulnya sengketa terkait kebijakan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama.