Category: Opini
Pajak Masukan Dikreditkan atau Dibiayakan
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) memberikan alternatif pilihan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam mengatur Pajak Masukan yang dibayar bersamaan dengan pengeluaran dalam memperoleh barang atau jasa. Alternatif pertama adalah memperlakukan Pajak Masukan sebagai kredit pajak atau pengurang Pajak Keluaran yang disetor ke kas negara. AlBaca Full
Analisis Penerapan Pasal 9 Ayat (9) UU PPN
Sebuah Ekspose Penelitian Penelitian ini bermula dari penugasan penyelesaian sengketa perpajakan dengan objek koreksi pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak tidak sama sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Bersamaan dengan penugasan tersebut, peneliti tengah menyusun karya ilmiah dengan dengan tema yang sama melalui kerangka ilmu tBaca Full
Melalaikan Kewajiban Pajak dan Risiko Usaha
Admin telah sedikit mengulas perlunya sikap bijak saat mengelola pajak dalam suatu kegiatan usaha yang sedang berjalan pada artikel sebelumnya yang berjudul Bijak atas Kewajiban Pajak. Berdasarkan pengalaman Admin saat bertugas sebagai Account Representative di kantor pajak wilayah Jakarta, ada berbagai macam respon Wajib Pajak terhadap kewajiban pBaca Full
Persiapan Ekspose Hasil Penelitian Pasal 9 Ayat (9) UU PPN
Pasal 9 ayat (9) UU PPN merupakan norma hukum yang saat ini menjadi satu-satunya rujukan untuk pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak tidak sama. Sebagian konten penelitian sebelumnya telah di-publish dalam laman ini. Ditemukan bahwa selama ini norma Pasal 9 ayat (9) UU PPN dipahami sebagai norma hukum yang berdiri sendirBaca Full
AWAL CERITA DIBERLAKUKAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki cerita sejarah yang cukup panjang. PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN/PPnBM PPN (UU PPN) yang mulai diberlakukan sejak tahun 1984. Sampai saat ini UU PPN masih berlaku dan telah mengalami perubahan keempat melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. SistBaca Full
DINAMIKA KEBIJAKAN PUBLIK PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PADA MASA PPN DIPUNGUT
Dalam sebuah makalah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang berjudul Penafsiran Undang-Undang dari Perspektif Penyelenggara Pemerintahan, terinspirasi Hukum Administrasi Negara karya Prof. Dr. Mr. S. Prajudi Atmosudirdjo, dinyatakan bahwa Pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan mengambil keputusan pelaksanaan atau eksekutif (politiBaca Full
Penyusunan Norma Hukum
Ada buku yang menarik yang saya baca judulnya Ilmu Perundang-undangan. Buku ini buah karya Maria Farida Indrati S. yang dikembangkan dari perkuliahan Profj. Dr. A. Hamid S. Attamini, SH. Buku ini saya butuhkan terkait dengan referensi jenis norma hukum dalam perundang-undangan. Dalam penelitian saya mengenai pengkreditan Pajak Masukan, norma hukum Baca Full
Kebijakan Pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran Secara Komprehensif (Pasal 9 UU PPN)
Pokok-Pokok Hasil Riset Terhadap Pasal 9 UU PPN Dalam Rangka Penyusunan Karya Ilmiah Dalam sebuah artikel pada laman Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang berjudul Penafsiran Undang-Undang dari Perspektif Penyelenggara Pemerintahan, buku karya Prof. Dr. Mr. S. Prajudi Atmosudirdjo yang berjudul Hukum Administrasi Negara sangat menginspiBaca Full
Implementasi Kebijakan Pengkreditan Pajak Masukan Pada Masa Pajak Tidak Sama (2)
Uji Substansi versus Uji Formal Eskalasi kasus sengketa khususnya terkait pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak tidak sama, tidak berhenti pada proses keberatan. PKP seringkali tidak puas atas keputusan Fiskus yang mengoreksi Pajak Masukan yang didasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Bagi PKP yang tidak puas pada akhirnya melanjutkaBaca Full
Implementasi Kebijakan Pengkreditan Pajak Masukan Pada Masa Pajak Tidak Sama
Kebijakan Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak Tidak Sama merupakan bagian dari Kebijakan Pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yang diatur dalam Pasal 9 UU PPN. Tata cara pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran ini populer dengan sebutan Pajak Masukan Masa Tidak Sama (PM MTS) yang diatur dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN. SecaraBaca Full