Melalaikan Kewajiban Pajak dan Risiko Usaha
Admin telah sedikit mengulas perlunya sikap bijak saat mengelola pajak dalam suatu kegiatan usaha yang sedang berjalan pada artikel sebelumnya yang berjudul Bijak atas Kewajiban Pajak. Berdasarkan pengalaman Admin saat bertugas sebagai Account Representative di kantor pajak wilayah Jakarta, ada berbagai macam respon Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakan yang ada pada kegiatan usahanya.
Tidak semua Wajib Pajak menguasai informasi cara menjalankan kewajiban perpajakan dan pada akhirnya mengikuti “kelaziman” di dunia nyata. Banyak masyarakat yang memang terlalu polos dalam mengatur keuangan usahanya dan mengesampingkan kewajiban perpajakan akibat tidak peduli dan/atau tidak mengetahui banyak pengetahuan mengenai perpajakan. Kepolosan Wajib Pajak terhadap pengelolaan perpajakan dalam kegiatan usaha bisa menjadi sumber permasalahan bagi keberlangsungan usaha yang sedang berjalan.
Terkait dengan topik ini, Admin telah menerima surat elektronik dari pembaca yang juga seorang Wajib Pajak berstatus PKP. Beliau mengungkapkan permasalahan yang cukup rumit terkait dengan pemeriksaan yang sedang dijalani dengan kondisi manajemen perpajakan yang tidak terurus dengan baik. Pada sisi lain, saat ini Admin masih merupakan pegawai yang terikat dengan kode etik yang diatur oleh otoritas pajak. Dalam menyikapi permintaan bantuan petunjuk tersebut, Admin tidak dapat memberikan banyak komentar selain saran bagi pihak yang mengalami permasalahan dalam perpajakan, PPh atau PPN, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan koridor hukum.
Dalam berbagai kasus, sering kali para pemilik usaha pada awalnya meremehkan pengelolaan kewajiban perpajakan dalam usahanya dengan mempercayakan pada pihak yang tidak kompeten. Yang menjadi kebiasaan di dunia nyata adalah melaporkan penghasilan atau objek pajak tidak sesuai dengan nilai yang sebenarnya dan mengabaikan ketentuan formal perpajakan yang harus dipenuhi. Dalam dunia nyata sering kali para pemilik atau pengusaha menganggap perpajakan suatu hal yang tidak penting dan bukan hal yang mendesak untuk dikelola dengan serius. Yang lebih parah adalah sikap mengambil keuntungan dari penyimpangan kewajiban perpajakan.
Admin sepenuhnya menyerahkan sikap dan kebijakan keuangan serta kewajiban perpajakan Anda sesuai dengan preferensi hati nurani namun menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk turut berpartisipasi dalam membayar pajak sesuai ketentuan perpajakan. Belajar dari berbagai kasus sengketa yang terjadi, ada baiknya sengketa-sengketa yang terjadi tersebut menjadi hikmah dan pelajaran bagi pihak-pihak yang belum mengalami tetapi berpotensi akan mengalami hal tersebut.
Apa pun jenis usaha yang Anda tekuni, perlu diingat bahwa manajemen perpajakan adalah penting. Meremehkan kewajiban perpajakan akan mengundang risiko usaha yang semula hanya berupa cerita dari mulut ke mulut namun pada akhirnya dapat berubah wujud menjadi kasus nyata yang menggerogoti hasil usaha Anda yang telah dijalankan selama puluhan tahun.
Ada dua tips yang ingin Admin share dalam kesempatan ini agar Anda sebagai pengusaha dapat peka terhadap risiko yang dapat muncul dari sikap yang meremehkan kewajiban perpajakan.
Tanamkan Prinsip Usaha bahwa Kegiatan Usaha Tidak Merugikan Pihak Manapun
Pernyataan yang penting untuk ditegaskan dalam menjalankan usaha adalah tidak ada dampak yang merugikan bagi pihak manapun yang terkait dengan usaha yang Anda jalankan. Hubungan baik kepada seluruh pihak harus dijaga. Dalam konteks pengelolaan kewajiban perpajakan, Anda perlu memahami betapa pentingnya pengetahuan perpajakan dan menempatkan orang yang amanah untuk mengelolanya.
Setelah mendapatkan orang yang Anda perkirakan amanah untuk mengelola pajak, Anda perlu menyadari bahwa hal tersebut tidaklah cukup. Belajarlah dari pengalaman orang lain yang telah mengalaminya dan jangan sampai terjadi hal yang sama pada Anda. Ada seorang PKP, Mister X, yang menceritakan pengalamannya mendapatkan laporan dari anak buahnya bahwa terdapat “surplus” dari keuangan usaha. Namun setelah beberapa bulan berlalu, muncul surat pemberitahuan dari Account Representative kantor pajak bahwa perusahaannya tidak menyetorkan PPN yang seharusnya disetor ke Kas Negara. Mister X baru menyadari setelah menerima surat pemberitahuan tersebut. Bahwa acara makan siang bersama tersebut adalah “kenikmatan” yang berasal dari dana pungutan PPN atau Pajak Keluaran yang seharusnya disetor ke Kas Negara.
Belajar Perpajakan secara Mandiri
Tidak ada kata berhenti untuk belajar termasuk pengetahuan perpajakan. Peraturan perpajakan merupakan peraturan yang secara dinamis berubah. Perubahan peraturan tersebut tuntutan dari keadaan ekonomi yang dinamis. Dalam hal Anda tidak cukup banyak waktu dalam mempelajari atau mengelola langsung perpajakan dari kegiatan usaha Anda, Anda dapat mempercayakan pekerjaan tersebut kepada pihak yang berkompeten dalam mengurus perpajakan.
Hal lain yang perlu Anda lakukan adalah tetap terus memperluas pengetahuan perpajakan secara mandiri. Bila dibutuhkan secara periodik, Anda dapat meminta second opinion atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Anda pada pihak yang berkompeten. Kehati-hatian dan tindakan pencegahan dalam segala bidang adalah tindakan yang baik. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya risiko penyimpangan yang berpotensi menjadi ancaman atas keberlangsungan usaha yang telah Anda jalankan selama puluhan tahun.
Untuk berkonsultasi atau meminta second opinion, Anda dapat memaksimalkan peran petugas Account Representative di kantor pajak tempat Anda terdaftar sebagai Wajib Pajak. Para Account Representative akan sangat terbuka membantu Anda mengenai ketentuan perpajakan dan administrasi perpajakan terkini.
Salam Bijak.