Pembayaran Pajak Masukan secara Langsung oleh PKP Pembeli
Bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sudah seharusnya mengetahui tata cara pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran yang berujung pada nilai PPN kurang bayar atau PPN lebih bayar.
Selain tata cara pengisian faktur pajak yang penting diketahui bagi PKP, mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran juga sangat penting dipahami. Seringkali PKP yang telah terdaftar, terlalu sibuk dalam core business-nya dan akhirnya melalaikan kewajiban perpajakannya yaitu melaporkan dan menyetorkan PPN yang telah dipungut.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, seringkali dispute antara PKP dan Fiskus timbul ketika PKP sebagai pembeli atas Pajak Masukan yang diperolehnya dikoreksi oleh Fiskus. PKP pembeli dianggap bertanggungjawab pula atas PPN yang seharusnya disetorkan oleh PKP penjual.
Koreksi Pajak Masukan oleh Fiskus ini merupakan sengketa Pajak Masukan yang tidak dilaporkan PKP penjual namun yang selalu dirugikan adalah PKP pembeli. PKP pembeli dianggap bertanggungjawab atas PPN yang tidak dilaporkan dan tidak disetorkan oleh PKP penjual. Namun banyak PKP pembeli dapat membuktikan di Pengadilan Pajak bahwa PPN telah dibayar ke PKP penjual dengan adanya bukti arus barang dan arus uang. Pada akhirnya sengketa ini tidak menghasilkan uang masuk bagi negara.
PKP penjual yang juga sebagai pemungut PPN tidak seluruhnya adalah bermasalah. Namun PKP penjual yang tidak amanah ini menjadi faktor kelemahan sistem penerimaan PPN. PKP yang patuh menjadi korban atas perilaku PKP penjual yang tidak menyetorkan PPN yang dipungut.
Untuk menutupi kelemahan system penerimaan ini, dapat dibuka pintu pembayaran bagi PKP pembeli untuk menyetorkan secara langsung atas perolehan barang/jasa dari PKP penjual. Dengan dibukanya pintu pembayaran secara langsung, minimal bagi PKP pembeli yang patuh pajak dapat menilai lawan transaksinya dan memilih metode pembayaran PPN yang tersedia untuk mengamankan kepentingannya, melalui PKP penjual/pemungut PPN atau melalui pembayaran PPN langsung ke Kas Negara.
Mekanisme pembayaran PPN secara langsung oleh PKP pembeli yang patuh pajak akan meminimalkan sengketa atas temuan Pasal 16F UU PPN.
Kasus di atas selalu berulang dan seringkali membuat compliance cost menjadi tinggi. Bagi otoritas pajak sengketa ini menjadi sengketa yang melelahkan hati.
Pembuatan mekanisme pembayaran PPN secara langsung oleh PKP pembeli akan banyak memiliki manfaat, PPN masuk ke Kas Negara, Pajak Masukan yang diperoleh PKP pembeli tidak dikoreksi, dan jumlah sengketa Pasal 16F UU PPN akan menurun. PKP pembeli dapat mengontrol Pajak Masukan yang dibayarnya dan memastikan Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan. Dengan memanfaatkan teknologi informasi saat ini, penerimaan PPN dapat lebih mudah diawasi.
Efek dari inovasi ini adalah adanya kemungkinan dari banyaknya PKP menengah dan kecil (risiko kecil) yang akan mengalami lebih bayar pada akhir tahun atau kompensasi pada akhir tahun.
Dengan proyeksi besarnya penerimaan PPN yang diamankan dari PKP yang tidak amanah yang biasanya timbul dan tenggelam dan manfaat penurunan sengketa Pasal 16F UU PPN, inovasi ini layak untuk dipertimbangkan.