Penyusunan Norma Hukum
Ada buku yang menarik yang saya baca judulnya Ilmu Perundang-undangan. Buku ini buah karya Maria Farida Indrati S. yang dikembangkan dari perkuliahan Profj. Dr. A. Hamid S. Attamini, SH. Buku ini saya butuhkan terkait dengan referensi jenis norma hukum dalam perundang-undangan.
Dalam penelitian saya mengenai pengkreditan Pajak Masukan, norma hukum Pasal 9 ayat (9) UU PPN sering diinterpretasikan berbeda dengan tafsir resminya. Tafsir resmi norma dimaksud dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Banyak pihak yang merasa norma tersebut mengandung penjelasan yang ambigu. Terkesan ada norma yang berbeda dengan norma yang ada di batang tubuhnya. Pada intinya seperti ada norma baru yang diatur dalam penjelasan pasal/ayat tersebut. Apakah benar seperti itu?
Pasal atau ayat itu berulang-ulang saya baca dan saya merasa sangat sulit menafsirkan secara lengkap apa yang sebenarnya ingin disampaikan konten ayat dalam pasal tersebut. Dari redaksi norma pada ayat tersebut, saya tidak menemukan bahwa redaksi dari ayat tersebut merujuk pada ayat lain. Kesan yang didapat dari karakter norma pada ayat tersebut adalah berdiri sendiri atau tidak terikat dengan norma lain. Banyak teman-teman diskusi pun membaca ayat tersebut tanpa merujuk pada ayat lain dan menafsirkan isi batang tubuh dan penjelasan ayat secara langsung. Hasil dari interpretasinya adalah beragam sesuai pemahaman masing-masing.
Penelitian dilanjutkan pada kandungan pasal secara utuh dalam Pasal 9 UU PPN. Ditemukan bahwa pengkreditan Pajak Masukan diatur juga pada ayat lain yaitu ayat (2) dalam Pasal 9 UU PPN. Ternyata, kandungan norma tersebut diatur pada ayat lain yang berbeda. Norma ayat (2) dari konten batang tubuhnya sangat terlihat bahwa susunan kalimatnya terlihat jelas struktur normanya, ada subjek, predikat, dan objeknya.
Kedua norma yang mengatur objek yang sama tersebut yaitu norma ayat (2) dan ayat (9) dalam Pasal 9 UU PPN, secara regulasi saling terkait. Dalam konten ayat (9) memang tidak ada referensi yang merujuk secara eksplisit pasal atau ayat yang terkait, namun ternyata secara konten mencantumkan norma ayat (2) sebagai referensinya atau induknya.
Hasil analisis adalah dua ayat yang mengatur objek yang sama, dengan simpulan sementara bahwa kedua ayat tersebut saling terkait, satu induk dan satu lagi turunannya. Dengan hasil temuan itu, sepertinya perlu buka-buka konsep norma hukum di buku teori hukum. Alhamdulillah, penelusuran memperoleh hasil dan ditemukan bahwa konsep norma tersebut merupakan bentuk norma hukum yang berpasangan, norma hukum primer dan norma hukum sekunder. Dari hasil penelitian buku Ilmu Perundang-undangan juga diperoleh bahwa terdapat konsep norma tunggal yang secara konsep merupakan suatu norma hukum yang berdiri sendiri dan tidak diikuti oleh suatu norma hukum lainnya.
Dengan menggunakan konsep norma berpasangan tersebut, dapat diperoleh simpulan bahwa norma ayat (2) dalam Pasal 9 UU PPN merupakan norma primer yang berlaku secara permanen dalam mengatur pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama. Pada norma yang lainnya yaitu ayat (9) dalam Pasal 9 UU PPN sebagai norma sekunder. Yang merupakan suatu norma hukum yang berisi tata cara penanggulangannya apabila suatu norma hukum primer itu tidak dipenuhi. Norma hukum sekunder ini mengandung sanksi bagi seseorang yang tidak memenuhi norma hukum primer.
Dari penelusuran sejarah UU PPN ditemukan bahwa mekanisme pengkreditan Pajak Masukan awalnya diatur dalam satu norma tunggal yaitu Pasal 9 ayat (2) UU PPN. Norma pengkreditan Pajak Masukan pada awal adalah norma tunggal kemudian bertransformasi menjadi norma berpasangan, norma primer dan norma sekunder, saat dilakukan proses amandemen atau perubahan pertama UU PPN yaitu UU Nomor 11 Tahun 1994. Perubahan tersebut masih bertahan sampai dengan perubahan UU PPN yang ketiga yaitu UU Nomor 42 Tahun 2009.
Dari hasil penelitian tersebut dapat dimengerti bahwa selama ini Pasal 9 ayat (9) UU PPN tidak dapat dipahami secara tuntas dan sering mengalami dispute. Norma hukum Pasal 9 ayat (9) UU PPN merupakan norma sekunder yang tidak dapat diinterpretasi tanpa memahami norma pada ayat lain di dalam Pasal 9 UU PPN yaitu ayat (2). Ada temuan yang menarik pula di dalam Pasal 9 UU PPN yaitu terdapat norma lain di dalam Pasal 9 UU PPN yang terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan, yang diatur dalam ayat (8) huruf i. Ayat (8) huruf i mengatur sanksi bagi seseorang yang tidak memenuhi norma hukum primer dan ternyata ayat ini muncul bersamaan dengan ayat (9) pada saat disusunnya amandemen UU PPN pertama kali.
Berikutnya kita akan bahas hubungan ketiga norma tersebut dalam mengatur kebijakan pengkreditan Pajak Masukan pada Masa PPN dipungut. Salam.
Congratulations on a fantastic post! I discovered that incorporating the customer retention strategies from advo.ninja has really helped me to boost my online sales.