Pengajuan Sengketa Tidak Memenuhi Syarat Formal
Ketentuan hukum dalam suatu permasalahan perlu dibedakan jenisnya, bersifat formal atau materiil. Sebelum melangkah lebih jauh membahas permasalahan materiil hukum suatu perkara, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pemenuhan ketentuan syarat formal hukum. Dalam perkara di bawah ini akan kita lihat bagaimana kondisi pemenuhan kedua ketentuan dimaksud.
Sengketa yang akan dibahas telah diputus oleh Majelis Hakim dengan:
Nomor putusan : Put-004875.16/2020/PP/M.VB Tahun 2020
Tanggal ucap : 25 November 2020
Jenis Acara : Acara Cepat
Syarat Formal : Tidak terpenuhi
Pokok Sengketa : Belum diketahui
Sengketa diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00144/KEB/WPJ.13/2020 tanggal 26 Februari 2020.
Menurut Terbanding:
Bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan pada tanggal 26 Februari 2020 sedangkan Surat Banding Nomor: 303/MSP/ACC/V/2020 tanggal 4 Mei 2020 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 Juni 2020 (resi pos tanggal 5 Juni 2020), sehingga menurut Terbanding pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa dalam persidangan, Terbanding menunjukkan asli dan menyampaikan fotocopy bukti yaitu: T-1 Bukti Kirim Keputusan Terbanding KEP-00144/KEB/WPJ. 13/2020 tanggal 26 Februari 2020
Menurut Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Penjelasan Tertulis tanggal 04 November 2020 yang menjelaskan mengenai alasan surat banding tidak disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding.
Bahwa kantor pusat Pemohon Banding bertempat kedudukan di kota Padang, Sumatera Barat, dan semua surat menyurat yang memerlukan tanda tangan direksi yang dilakukan di kantor pusat Padang;
Bahwa melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 telah ditetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020 telah ditetapkan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Menurut Majelis Hakim
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, didapatkan data dan fakta sebagai berikut:
• Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00144/KEB/WPJ. 13/2020 diterbitkan tanggal 26 Februari 2020;
• Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00144/KEB/WPJ.13/2020 telah dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 27 Februari 2020 melalui jasa ekspedisi JNE;
• Surat Banding Pemohon Banding tertanggal 4 Mei 2020;
• Surat Banding Pemohon Banding diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 Juni 2020 (resi pos tanggal 5 Juni 2020).
Bahwa berdasarkan bukti T-1 yang disampaikan Terbanding dalam persidangan, diketahui Keputusan Terbanding Nomor KEP-00144/KEBA/VPJ. 13/2020 tanggal 26 Februari 2020 telah dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 27 Februari 2020, sehingga Majelis berpendapat batas waktu pengajuan banding jika dikirimkan melalui pos paling lambat adalah pada tanggal 26 Mei 2020, sedangkan faktanya Surat Banding Nomor: 303/MSP/ACC/V/2020 tanggal 4 Mei 2020 sesuai dengan resi bukti pengiriman pos yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan bahwa Surat Banding baru dikirimkan oleh Pemohon Banding melalui pos pada tanggal 5 Juni 2020 dan diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Juni 2020, oleh karena itu berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding diajukan melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Bahwa berdasarkan fakta serta ketentuan yang berkaitan dengan kondisi pandemi, Majelis tidak dapat menerima dalil dan alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding terkait keterlambatan pengajuan Surat Banding.
Bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor: 303/MSP/ACC/V/2020 tanggal 4 Mei 2020 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa meskipun Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 303/MSP/ACC/V/2020 tanggal 4 Mei 2020 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), ayat (2) ayat (3), ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1), namun karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka pengajuan Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP/00144/KEB/WPJ.13/2020 tanggal 26 Februari 2020 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding dan karenanya materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut oleh Majelis.
Hikmah dan Pelajaran Yang Dapat Diambil
Ketentuan formal dalam persyaratan pengajuan banding di Pengadilan Pajak merupakan pintu gerbang untuk dilakukannya sidang pemeriksaan atas kasus yang diajukan banding. Dalam hal tidak memenuhi syarat formal tanpa ada alasan yang kuat maka akan menjadi kerugian Pemohon Banding karena perkara pokok tidak dapat diperiksa lebih lanjut. Masyarakat perlu lebih peduli atas kasus hukum yang dialami dan tidak menunda-nunda pengajuan banding.
what a nice article