Persiapan Ekspose Hasil Penelitian Pasal 9 Ayat (9) UU PPN
Pasal 9 ayat (9) UU PPN merupakan norma hukum yang saat ini menjadi satu-satunya rujukan untuk pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak tidak sama. Sebagian konten penelitian sebelumnya telah di-publish dalam laman ini. Ditemukan bahwa selama ini norma Pasal 9 ayat (9) UU PPN dipahami sebagai norma hukum yang berdiri sendiri namun sejatinya norma hukum dimaksud disusun dengan menggunakan pendekatan norma hukum berpasangan.
Pada umumnya penelitian yang dilakukan terhadap Pasal 9 ayat (9) UU PPN menjadikan norma tersebut sebagai satu-satunya rujukan dalam memahami pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak tidak sama. Demikian pula dalam praktik di lapangan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pemeriksa Pajak memahami pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak tidak sama merujuk pada norma yang sama yaitu Pasal 9 ayat (9) UU PPN.
Dalam ruang diskusi dan bahkan dalam persidangan di Pengadilan Pajak belum ada perspektif alternatif dalam memahami perbedaan penafsiran Pasal 9 ayat (9) UU PPN antara PKP dan Pemeriksa Pajak. Walaupun telah diterbitkan surat edaran nomor SE-02/PJ/2020 yang menegaskan posisi otoritas pajak dalam prosedur pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak tidak sama telah berubah namun contoh kasus penerapan Pasal 9 ayat (9) UU PPN sebagaimana tercantum penjelasan Pasal 9 ayat (9) UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN perubahan ketiga) jelas bertentangan dengan contoh kasus di SE-02/PJ/2020. Anda juga dapat membandingkan contoh kasus SE-02/PJ/2020 dengan literatur PPN yang beredar saat ini.
Pendekatan Analisis Kebijakan Publik
Segala puji bagi Alloh SWT yang telah memberikan kesehatan dan kemampuan kepada penulis dalam menyelesaikan ujian sidang tesis S2, Program Pascasarjana Magister Administrasi Publik di Universitas Terbuka. Setelah dinyatakan lulus dalam sidang yang dilaksanakan secara online, pada akhirnya penulis memantapkan diri untuk segera mengekspose hasil penelitian tersebut. Namun sayangnya sampai saat ini artikel penelitian yang rencananya tayang dalam Jurnal Pajak Indonesia (JPI) pada awal tahun 2022 belum dapat terlaksana karena masih dalam proses review JPI.
Banyak temuan yang menarik dalam penelitian yang dilakukan dalam ruang lingkup ilmu terapan Administrasi Publik bagi peneliti. Dalam Public Policy atau Kebijakan Publik, Pajak Masukan dapat menjadi kredit pajak merupakan kebijakan Pemerintah yang diatur dalam UU PPN. Sebelum berlaku UU PPN, tidak ada istilah kredit pajak dalam pemungutan pajak konsumsi. Pajak Penjualan merupakan pajak konsumsi sebelum berlakunya UU PPN. Pajak Penjualan secara konsep memiliki kelemahan, pada saat pajak konsumsi dipungut maka pada tahapan produksi lanjutannya pajak konsumsi atau Pajak Penjualan akan menjadi bagian dari harga pokok barang dan akan menjadi bagian dari harga yang dikenakan pajak konsumsi. Pajak konsumsi menjadi objek yang dikenakan pajak konsumsi secara berulang diistilahkan sebagai pajak kumulatif atau terjadi cascading effect.
Dalam perspektif Public Policy, perumusan kebijakan khususnya kebijakan pengkreditan Pajak Masukan tidak hanya dilihat dalam sudut pandang pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau perpajakan semata-mata namun kebijakan PPN tersebut perlu dilihat dalam perspektif lebih luas. Kebijakan PPN khususnya pengkreditan Pajak Masukan perlu dipahami secara utuh atau holistik dari berbagai sudut pandang, misalnya latar belakang munculnya kebutuhan UU PPN, kondisi ekonomi masyarakat saat itu, dan berbagai aspek perlu dipelajari, misalnya aspek ekonomi, aspek hukum, aspek pembukuan, dan aspek lainnya.
Penelitian dilatarbelakangi penugasan penulis sebagai petugas sidang banding dalam penyelesaian sengketa Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Dalam sudut pandang petugas pajak, tidak ada yang salah atau keliru dalam penyusunan redaksi batang tubuh dan penjelasan Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Namun dari sudut pandang PKP dan Konsultan Pajak tidak demikian. PKP merasa dirugikan bahwa Pajak Masukan yang telah dibayar dan didukung bukti transaksi serta telah diuji arus kas dan arus barang secara lengkap, pada akhirnya Pajak Masukan dibatalkan atau dikoreksi oleh Pemeriksa Pajak.
Pada awal penugasan penulis sebagai petugas sidang banding di Pengadilan, modal yang pertama dan berharga adalah keyakinan bahwa para penyusun UU PPN telah sempurna membuat penyusunan Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Selanjutnya penelitian dilanjutkan pada penelitian tafsir dengan metode tekstual dan tahapan penelitian selanjutnya. Pada akhirnya, melalui penelitian dengan pendekatan Administrasi Publik dapat diungkap perspektif baru dalam menafsirkan Pasal 9 ayat (9) UU PPN.
Perspektif Norma Hukum Berpasangan
Dari penelitian tekstual Pasal 9 ayat (9) UU PPN ditemukan bahwa norma pengkreditan Pajak Masukan memiliki makna kandungan yang tersurat dan yang tersirat. Penelitian terhadap batang tubuh dan penjelasan Pasal 9 ayat (9) UU PPN, ditemukan bahwa tidak ada hal yang keliru dalam tekstual Pasal 9 ayat (9) UU PPN kecuali dalam penjelasan ayat (9)-nya. Ada frasa yang sering kali menjadi perdebatan mengenai makna yang dikandung. Frasa dimaksud adalah “yang bersangkutan”.
Menurut penulis, frasa “yang bersangkutan” memang menimbulkan makna yang ambigu bagi pembaca yang tidak mengerti konteks pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak tidak sama. Yang menarik adalah di dalam internal otoritas pajak pun terdapat perbedaan argumentasi dalam memahami Pasal 9 ayat (9) UU PPN secara tekstual ataupun secara kontekstual.
Secara kontekstual, diperdebatkan mengapa PKP tidak perbolehkan mengkreditkan Pajak Masukan melalui pembetulan SPT PPN dalam tiga Masa Pajak yang diperkenankan mengkreditkan Pajak Masukan setelah masa faktur pajak berakhir. Berdasarkan hasil penelitian, tidak ditemukan ketentuan yang secara tegas menjawab alasan tidak dibolehkan pengkreditan Pajak Masukan melalui pembetulan SPT PPN dalam tiga Masa Pajak yang diperkenankan.
Aspek hukum dalam Public Policy merupakan suatu keniscayaan. Secara normatif Pasal 9 ayat (9) UU PPN telah dilakukan penelitian dan ditemukan adanya dalam batang tubuh dan penjelasan Pasal 9 ayat (9) UU PPN terdapat norma baru yang tidak diatur dalam batang tubuh pasal. Argumentasi ini pula yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam acara sidang banding sengketa koreksi Pajak Masukan dalam Masa Pajak tidak sama sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN.
Ada hal yang berbeda dan mengganjal ketika penulis membaca penjelasan Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Konteks penjelasan Pasal 9 ayat (9) UU PPN tidak hanya menjelaskan batang tubuh ayat (9) namun mengulang norma hukum ayat (2). Yang paling sulit memahami konteks ayat ini adalah makna implisit yang dikandung.
Penulis baru dapat memahami konteks penjelasan ayat ini setelah menemukan kata kunci yang implisit dan tidak tertulis dalam teks penjelasan ayat (9). Kata ajaib ini pada akhirnya membuka pemahaman bahwa norma hukum Pasal 9 ayat (9) UU PPN tidak berdiri sendiri. Para pembaca tidak akan menemukan pemahaman yang utuh mengenai maksud dan tujuan dibuatnya ayat (9) bila tidak memahami hal yang tersirat dari penjelasan ayat (9). Penulis dapat memahami bilamana selama ini tidak ada kata sepakat mengenai tafsir Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Yang pada akhirnya membuat otoritas pajak menerbitkan SE-02/PJ/2020.
Pendekatan Holistik Tafsir Pasal 9 ayat (9) UU PPN
Pemahaman suatu norma hukum pada dasarnya harus sesuai dengan posisi norma hukum tersebut. Berdasarkan penelitian bahwa sejak disahkan amandemen UU PPN pertama kali, kebijakan pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak tidak sama, tidak ada ketentuan yang menjelaskan lebih detail. Hal ini disebabkan bahwa tidak ada mandat atau atribusi untuk membuat derivat Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Artinya, norma Pasal 9 ayat (9) UU PPN dianggap dapat mudah dipahami dan tidak membutuhkan petunjuk pelaksanaan.
Penemuan makna implisit dalam penjelasan ayat (9) dalam Pasal 9 UU PPN membuka sudut pandang yang lebih luas untuk memahami mekanisme pengkreditan Pajak Masukan. Temuan kata ajaib ini pada akhirnya membuat penelitian lebih eksploratif ke aspek lain seperti aspek ekonomi, aspek hukum, aspek pembukuan, dan aspek lainnya.
Anda dapat menduga-duga apa makna dan kata ajaib yang masih dirahasiakan ini. Namun, bila Anda membaca kembali artikel-artikel sebelumnya, dapat dipastikan Anda dapat menemukan makna dan kata ajaib yang membuat penulis mengembangkan penelitian ke aspek yang luas sebagaimana dibahas dalam ilmu Administrasi Publik. Salam.