MENCERMATI TEMPAT TINGGAL ATAU TEMPAT KEDUDUKAN DAN/ATAU TEMPAT KEGIATAN USAHA
Bagi Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha perlu mencermati judul di atas agar dapat menjalankan kegiatan usahanya selaras dengan kewajiban perpajakan. Hal yang perlu menjadi serius bagi Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak terkait dengan judul di atas adalah terkait dengan pengakuan Pajak Masukan sebagai kredit Pajak Keluaran sesuai dengan lokasi kegiatan usaha.
Banyak Lokasi Kegiatan Usaha
Kebijakan perpajakan yang mengatur hal di atas tercantum dalam Pasal 12 UU PPN. Berikut bunyi Pasal 12 UU PPN secara lengkap:
“Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.”
Secara lengkap penjelasan pasal di atas dapat kita baca di UU PPN. Namun, bila Anda sebagai PKP maka sangat perlu mencermati kutipan penjelasan pasal dimaksud sebagai berikut:
Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pada praktiknya lokasi kegiatan usaha dan tempat terutangnya pajak sering dipersepsikan berbeda antara Pemeriksa Pajak dan PKP. PKP berpendapat bahwa di lokasi yang terindikasi cabang tidak ada kegiatan usaha. Berbeda dengan Pemeriksa Pajak yang memiliki keterbatasan pengetahuan proses bisnis PKP dan mengandalkan bukti temuan pemeriksaan yang mengindikasikan adanya kegiatan usaha. Pada akhirnya perbedaan tersebut akan menimbulkan perdebatan dan sengketa.
Hindari Risiko
Pernyataan Pemeriksa Pajak tersebut memiliki konsekuensi yang fatal sekali bagi PKP dalam hal terbukti bahwa PKP memiliki cabang di lokasi lain namun tidak terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lokasi. PKP akan menanggung konsekuensi bahwa Pajak Masukan yang diperoleh dari lokasi kegiatan usaha di mana PKP tidak terdaftar di KPP lokasi kegiatan usaha, tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Dasar hukum dimaksud tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, yang berbunyi sebagai berikut:
“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak harus dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.”
Yang perlu dicermati PKP yang memiliki banyak tempat kegiatan usaha atau cabang agar memperhatikan kewajiban mendaftarkan kegiatan usahanya di lokasi pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi kegiatan usaha PKP. Singkatnya, PKP perlu segera mengajukan pendaftaran kegiatan cabang dalam hal ada kegiatan usaha di lokasi tersebut. Dalam hal dilakukan pemeriksaan pajak oleh Pemeriksa Pajak dan ditemukan bahwa ada kegiatan usaha di lokasi namun PKP tidak mendaftarkan kegiatan usaha cabang dimaksud ke KPP di lokasi, PKP akan menghadapi risiko Pajak Masukan yang berasal dari cabang di lokasi tersebut tidak dapat dikreditkan.
Ada baiknya bagi PKP yang memiliki kegiatan usaha di banyak untuk menghindari risiko di atas. Langkah yang perlu dilakukan adalah segera mengkonsolidasikan kegiatan usahanya dengan mengajukan permohonan pemusatan PPN terutang. PKP tidak perlu menunda kewajiban melaporkan kegiatan usaha di lokasi lain dan sesegera mungkin mengajukan permohonan pemusatan PPN terutang serta menyelesaikan kewajiban terdaftar di KPP lokasi kegiatan usaha. Semoga artikel ini bermanfaat dan kegiatan usaha Anda semakin berkembang. Salam.