Tag: Pajak Masukan sebagai biaya
Pajak Masukan Dikreditkan atau Dibiayakan
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) memberikan alternatif pilihan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam mengatur Pajak Masukan yang dibayar bersamaan dengan pengeluaran dalam memperoleh barang atau jasa. Alternatif pertama adalah memperlakukan Pajak Masukan sebagai kredit pajak atau pengurang Pajak Keluaran yang disetor ke kas negara. AlBaca Full