Sidang Yuk!
Di buku catatan sidang, tepatnya di cover buku catatan sidang tertulis “Sidang Yuk!”. Saya menulis judul tersebut untuk memberikan kesan psikologis bahwa sidang itu asyik dan patut dinikmati. Aslinya, banyak beda pendapat dalam menyikapi hal tersebut.
Anda pasti tahu bahwa dalam persidangan sudah sangat umum terjadi perdebatan yang sengit antara dua pihak dan ditengahi oleh Majelis Hakim. Apa sebenarnya yang jadi objek perdebatan di Pengadilan Pajak?
Perlu diketahui bahwa bila Anda tertarik untuk berpraktik sebagai Pengacara di Pengadilan Pajak, Anda tidak hanya dituntut untuk memahami kaidah ilmu hukum termasuk hukum perpajakan namun juga dituntut untuk memahami ilmu keuangan, akuntansi dan disiplin ilmu yang terkait.
Sengketa Baru Membuka Wawasan Pengetahuan
Di antara tugas atau jabatan yang telah saya jalani di kantor selama ini, penugasan sebagai Penelaah Keberatan yang dikhususkan untuk menjadi Petugas Banding atau Pengacara Pajak sepertinya menjadi pilihan favorit. Namun, bagi sebagian orang penugasan tersebut justru dihindari.
Hal yang menarik dan menjadi tantangan Petugas Banding atau Pengacara Pajak adalah adanya sengketa baru yang menantang dan mencari argumentasi hukum yang tepat. Sengketa baru yang sebelumnya belum pernah disidangkan menjadi hal yang menarik dan menjadi pengetahuan baru yang membuka wawasan.
Proses Bisnis Keberatan di Otoritas Pajak sebagai Kuasi Peradilan Tingkat Pertama
Kemunculan sengketa banding di Pengadilan Pajak merupakan sengketa yang tidak terselesaikan pada tingkat keberatan antara wajib pajak dengan otoritas pajak. Berbeda dengan sengketa banding, sengketa gugatan di Pengadilan Pajak biasanya terkait dengan produk hukum atau tindakan hukum otoritas pajak yang dipandang tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pekerjaan administrasi perpajakan, penggalian potensi dan pengawasan Wajib Pajak, dan pemeriksaan, semua itu menjadi potongan-potongan yang secara tidak langsung menjadi bagian tugas seorang Penelaah Keberatan atau Petugas Banding. Ditambah lagi dengan peran sebagai drafter simpulan akhir dan keputusan yang akan diterbitkan.
Sebagai bekal dalam persidangan, penelitian sengketa perpajakan perlu dilakukan. Penelitian yang dilakukan dalam penyelesaian sengketa pada akhirnya akan memperkaya knowledge. Knowledge tersebut tidak akan didapatkan bila hanya dilakukan dalam satu penugasan yang bersifat tunggal, misalnya dalam pelaksanaan pemeriksaan.
Pemeriksa tidak akan melakukan penelitian yuridis secara ekstensif ke materi yang diatur dalam UU Pengadilan Pajak. Sehingga tidak akan menemukan hal yang seperti ditemukan seorang Penelaah Keberatan atau Evaluator Putusan Pengadilan Pajak ataupun Petugas Banding.
Ada hal menarik dalam penelitian yang saya lakukan yang terkait dengan proses bisnis (probis) keberatan di dalam otoritas pajak sebagai kuasi peradilan tingkat pertama.
Probis keberatan sebagai kuasi peradilan tingkat pertama dijelaskan dalam UU KUP. Hal tersebut tercantum dalam penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU KUP yang menyatakan bahwa:
“Terhadap surat keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak, kewenangan penyelesaian dalam tingkat pertama diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan batasan waktu penyelesaian keputusan atas keberatan Wajib Pajak ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.”
Secara mendasar akan terjadi konflik kepentingan, unit keberatan sebagai kuasi peradilan tingkat pertama namun secara organisasi dan hierarki sebagai unit vertikal otoritas pajak.
Hal tersebut sebenarnya banyak dikritisi para praktisi hukum. Para praktisi hukum tersebut berpendapat bahwa unit keberatan yang merupakan unit vertikal otoritas pajak tidak akan independen dalam bersikap dan memberikan keputusan.
Sebagai eksekutor di lapangan, saya tidak menyalahkan pendapat tersebut dan juga tidak membenarkan sepenuhnya.
Tidak semua Penelaah Keberatan akan cenderung berpihak pada ketetapan yang telah dibuat oleh pejabat otoritas pajak.
Berdasarkan pengalaman pribadi saat bertugas sebagai Penelaah Keberatan, ada suatu kasus yang yang sangat berkesan dan dapat dijadikan sampel sebagai sengketa yang dilaksanakan secara independen.
Sengketa yang telah diputuskan dengan nomor PUT-014878.13/2019/PP/M.XIB Tahun 2021 merupakan contoh pelaksanaan bahwa unit keberatan otoritas pajak dapat berfungsi sebagai kuasi peradilan tingkat pertama secara independen.
Dalam kasus yang telah diputuskan tersebut, Penelaah Keberatan berbeda pendapat dengan Pemeriksa Pajak mengenai koreksi pajak yang menjadi dasar diterbitkan surat ketetapan pajak. Wajib Pajak telah menjelaskan bahwa transaksi yang terjadi adalah setoran terkait dengan bisnis penjaminan dalam pembuatan pabrik yang memiliki karakteristik seperti bisnis asuransi. Pemeriksa Pajak memiliki pendapat sendiri dengan membuat koreksi bunga yang terutang yang masih harus dibayar.
Penelaah Keberatan harus berani bersikap dan memutuskan suatu sengketa layaknya seorang Majelis Hakim yang memiliki kewenangan dalam mempertahankan atau membatalkan ketetapan pajak. Tentunya, keberanian dalam bersikap dan memutuskan permohonan keberatan tersebut, seorang Penelaah Keberatan harus didukung dengan argumentasi hukum, landasan hukum, fakta, dan bukti yang kuat.
Dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut, saya sebagai Penelaah Keberatan berpendapat bahwa apa yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah transaksi berupa setoran ke afiliasi sesuai dengan fakta di lapangan dimana Wajib Pajak saat itu tengah membangun pabrik yang dilakukan oleh kontraktor dan diperlukan pihak penjamin.
Berdasarkan data dan fakta serta bukti-bukti yang disampaikan, pada akhirnya saya menyimpulkan untuk menerima sebagian keberatan Wajib Pajak dan disetujui oleh pimpinan.
Kasus tersebut sangat berkesan bagi saya karena ternyata Wajib Pajak tidak puas atas keputusan menerima sebagian pengajuan keberatan tersebut dan mengajukan banding. Saat proses banding berjalan, menurut Petugas Banding yang juga merupakan rekan kerja menyatakan bahwa sulit untuk memenangkan kasus tersebut dan pesimistis bisa dimenangkan.
Meskipun demikian, saya tetap yakin atas tindakan untuk menerima sebagian keberatan Wajib Pajak. Terbukti pada saat sidang ucap, Majelis Hakim menerbitkan putusan atas pengajuan banding terhadap keputusan keberatan dengan hasil putusan menolak permohonan banding Wajib Pajak dan tetap mempertahankan keputusan keberatan.
Dalam literasi teknik berdebat yang pernah saya baca, satu hal yang patut dipedomani dalam berdebat adalah kebenaran. Jangan takut bersikap dan memutuskan sengketa dalam hal kita mengacu pada kebenaran formal dan kebenaran materiil sesuai data dan fakta serta bukti yang ada.
Semoga bermanfaat. Salam Bijak dan Bahagia.