Segera Ajukan Permohonan Ini Bila Kegiatan Usaha Tidak Beroperasi
Wajib Pajak tentu sudah memahami bahwa tidak selamanya kegiatan usaha selalu menemukan keberhasilan dan terus berlanjut. Ada kalanya kegiatan usaha yang dilakukan menemukan permasalahan dan pada akhirnya menghadapi situasi gamang akan melanjutkan kegiatan usaha atau berhenti dahulu.
Dalam masa yang berjalan tanpa ada pesanan masuk atau kendala lainnya, Wajib Pajak perlu membuat keputusan atas status kegiatan usahanya, berlanjut atau berhenti sementara. Kegamangan dalam memutuskan status kegiatan usaha akan membuat Wajib Pajak berhadapan dengan risiko terkena sanksi administrasi pajak.
Wajib Pajak perlu segera memutuskan dalam hal kegiatan usaha terhenti karena adanya masalah. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat adanya kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang rutin dilakukan setiap bulannya.
Dalam hal kewajiban tersebut terlupa atau dilalaikan maka Wajib Pajak akan menghadapi risiko dikenakan sanksi administrasi perpajakan berupa Surat Tagihan Pajak (STP). STP merupakan surat yang berisi sanksi administrasi perpajakan yang diterbitkan kantor pajak dalam hal Wajib Pajak tidak menjalankan kewajiban pelaporan SPT/penyetoran pajak sesuai ketentuan perpajakan.
Terkejut atas Sanksi Administrasi Perpajakan
Wajib Pajak perlu mengetahui bahwa kondisi kegiatan operasi usaha yang terhenti, tidak menghilangkan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Penyampaian SPT Masa PPN dan SPT pajak lainnya perlu tetap dilakukan secara rutin. Dalam hal Wajib Pajak lalai dalam pelaporan SPT dimaksud maka Wajib Pajak harus paham akan konsekuensinya yaitu dikenakan sanksi administrasi perpajakan.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau Wajib Pajak yang sedang tidak ada kegiatan usaha dan lalai terhadap kewajiban pelaporan SPT akan terkena sanksi administrasi, salah satunya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP.
Konsekuensi dari kelalaian tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada suatu waktu akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) karena tidak adanya pelaporan SPT yang menjadi kewajiban Wajib Pajak. Atas kiriman STP dari KPP, Wajib Pajak sering kali kaget dan tidak mengerti harus berbuat apa.
STP yang disampaikan kepada Wajib Pajak tidak hanya satu atau dua STP. Namun, STP yang diterima tersebut bisa lebih dari dua sesuai dengan jumlah pelaporan SPT yang dilalaikan. Apabila nilai sanksi dalam STP-nya dikumulatifkan maka nilai sanksi administrasi tersebut akan menjadi besar.
Jumlah sanksi administrasi tersebut akan menjadi beban berat bagi Wajib Pajak apabila Wajib Pajak tidak beroperasi lama tanpa ada pemasukan. Terlebih lagi jumlah STP yang diterima dengan jumlah yang banyak, sesuai dengan jumlah masa pajak yang dilalaikan pelaporannya.
Kegiatan Usaha Tidak Beroperasi
Wajib Pajak yang lama tidak beroperasi atau terhenti kegiatan operasionalnya sering kali tidak mengerti harus berbuat apa atas banyak STP yang ditanggungnya. Muncul konsekuensi sanksi administrasi walaupun tanpa ada pemasukan.
Kegiatan usaha yang terhenti pada dasarnya banyak menimpa Wajib Pajak. Wajib Pajak pun kadang kala tidak mengetahui dengan pasti apakah akan melakukan penghentian operasionalnya bersifat sementara atau permanen. Tanpa mengetahui berapa lama penghentian operasi usaha maka Wajib Pajak akan menghadapi risiko terkena sanksi administrasi perpajakan.
Kebiasaan secara umum yang menimpa Wajib Pajak yang kegiatan usahanya terhenti adalah satu bulan atau dua bulan masih menjalankan kewajiban laporan SPT, misalnya SPT Masa PPN. Namun Wajib Pajak sering kali lupa pada masa-masa berikutnya ke depan atas kewajiban lapor SPT tersebut akibat kesibukan lainnya. Hingga pada suatu waktu, Wajib Pajak terkaget-kaget dengan Surat Tagihan Pajak yang diterima dari kantor pajak.
Pentingnya Perencanaan Kegiatan Usaha
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara rutin melakukan pengawasan kepada seluruh Wajib Pajak yang terdaftar atas kewajiban pelaporan SPT yang menjadi kewajibannya tiap bulan, misalnya SPT PPN, SPT PPh Pasal 21 dan kewajiban lainnya yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar. Secara berkala, pengawasan tersebut dilakukan terhadap Wajib Pajak yang terdaftar.
KPP tidak mengetahui berapa banyak Wajib Pajak yang beroperasi maupun yang terhenti temporer ataupun yang berhenti beroperasi secara permanen. Bentuk pengawasan terhadap Wajib Pajak oleh KPP salah satunya adalah penerbitan Surat Tagihan Pajak atau STP.
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/ atau denda, termasuk Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Sanksi administrasi dikenakan terhadap Wajib Pajak apabila Wajib Pajak melanggar ketentuan perpajakan.
Sanksi Administrasi Perpajakan
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (UU KUP) mengatur berbagai bentuk sanksi administrasi yang ditagihkan melalui penerbitan STP. Berikut ini macam-macam sanksi administrasi yang dapat dikenakan terhadap Wajib Pajak yang tercantum dalam STP:
- Denda Pasal 7 UU KUP
Sanksi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.
- Bunga Pasal 8 (2a) UU KUP
Sanksi atas pembetulan SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.
- Bunga Pasal 9 (2a) UU KUP
Sanksi atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan melewati jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak.
- Bunga Pasal 14 (3) UU KUP
Sanksi atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
- Denda Pasal 14 (4) UU KUP
Sanksi atas PKP yang tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak dan sanksi atas PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP.
Permohonan Pengajuan Non-Efektif
Wajib Pajak yang telah dikenakan STP oleh KPP dapat membayarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi administrasi tersebut merupakan bentuk pengawasan kantor pajak atas tidak dilaksanakannya penyampaian SPT oleh Wajib Pajak. Dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan membayar sanksi tersebut tersedia ruang untuk pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Atas sanksi administrasi tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi.
Wajib Pajak yang ingin mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dapat melayangkan surat permohonan tersebut ke KPP terdaftar dan selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Wilayah DJP sesuai wilayah kerjanya. Namun Wajib Pajak perlu memahami bahwa tidak ada jaminan DJP mengabulkan permohonan Wajib Pajak tersebut.
Untuk mencegah secara dini atas munculnya STP yang memberatkan Wajib Pajak ketika kegiatan usaha tidak beroperasi, disarankan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif. Pengajuan permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif tersebut akan menghindarkan Wajib Pajak dari sanksi administrasi khususnya denda Pasal 7 UU KUP yaitu sanksi yang dikenakan terhadap Wajib Pajak yang tidak melaporkan penyampaian SPT masa.
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dimaksud dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau
- Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan dimaksud perlu memantau sejauh mana permohonan tersebut ditanggapi KPP dan secara proaktif bertanya untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk memproses permohonan tersebut.
Secara lengkap ketentuan Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif diatur dalam Pasal 24 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tanggal 13 Maret 2020.
Wajib Pajak dapat menghentikan status Wajib Pajak Non-Efektif apabila Wajib Pajak akan memulai kembali kegiatan usaha. Pengajuan permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif akan sangat bermanfaat bagi Wajib Pajak agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi. Semoga artikel ini bermanfaat. Salam BijakPajak.
.