Waspada atas Pengajuan Pailit
Dalam dunia usaha tidak ada orang yang akan menyukai hal yang satu ini, yaitu pailit. Kata pailit ini kadang diasosiasikan dengan kata bangkrut.
Dalam keseharian sering kita bertanya pada seseorang, “Anda usaha apa?” Kemudian pihak yang ditanya akan menjawab, “Saya usaha perdagangan.” Artinya orang tersebut bekerja atau berusaha dalam bidang perdagangan. Ekspresi tersebut merupakan bentuk pernyataan bahwa orang tersebut secara langsung melakukan usaha dagang.
Orang pribadi dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung mengingat kapasitas usahanya yang masih skala kecil dan masih dapat ditangani secara personal. Dalam kondisi usaha yang terus meningkat, dimana kondisi usaha sudah semakin kompleks dan skala produksi semakin besar, orang pribadi tersebut membutuhkan perangkat yang dapat mewakilinya.
Instrumen yang dibutuhkan orang tersebut adalah badan hukum. Orang pribadi dapat menggunakan badan hukum sebagai subjek yang mewakili dirinya. Badan hukum merupakan suatu badan atau entitas yang dapat memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan perbuatan sendiri. Badan hukum merupakan subjek hukum seperti orang pribadi.
Orang Pribadi dan Entitas
Banyak bentuk badan hukum yang kita ketahui misalnya, Firma, Persekutuan, Yayasan, dan Perseroan Terbatas. Badan hukum yang sering digunakan dan kita kenal di dalam dunia usaha adalah Perseroan Terbatas (PT).
Kita umumnya mengetahui bahwa Perseroan Terbatas, besarnya kepemilikan atas perusahaan dihitung dari besarnya porsi saham yang dimiliki. Pemilik mayoritas saham sebagai pengendali jalannya perusahaan tentu akan memperoleh keuntungan usaha yang didistribusikan berupa dividen lebih banyak sesuai porsi pemilikan saham. Namun secara hakikat hukum, apapun bentuk badan hukum yang digunakan, orang pribadi sebagai pemilik merupakan penanggungjawab atas badan hukum tersebut.
Saham Sebagai Surat Berharga dan Bukti Pemilikan
Keuntungan ataupun kerugian yang diderita badan hukum tersebut akan menjadi tanggung jawab dari orang pribadi yang menggunakan badan hukum tersebut dalam rangka kegiatan usahanya. Kegiatan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas, bentuk modal diwujudkan dalam bentuk surat berharga berupa saham sejumlah nilai modal atau sejumlah proporsi total modal, yang merupakan simbol sebagai pemilikan atas usaha (ownership) dan surat berharga senilai modal yang disetor atau divaluasi sesuai nilai wajar aset entitas.
Artinya, saham menjadi bukti kepemilikan atas kegiatan usaha dan valuasi atas badan usaha dinilai sesuai dengan setoran modal atau nilai wajar aset secara periodik. Nilai perusahaan akan naik ataupun turun sebanding dengan produktivitas usahanya sedangkan tindakan atau kegiatan yang menimbulkan hak dan kewajiban hukum yang dilakukan entitas menjadi tanggung jawab pemilik secara pribadi (personally).
Pemilik entitas akan memperoleh manfaat atas investasi modal di dalam badan hukumnya ketika produktivitas usahanya yang terus menghasilkan keuntungan. Di sisi lain, pemilik entitas tidak dapat lari dari tanggung jawab dalam hal nilai aset yang merupakan hasil konversi modal menjadi aset produktif, semakin menurun dan utang pada pihak ketiga atau kreditor, semakin membesar. Pada kondisi keuangan yang memburuk dan insolven, pihak kreditor tetap memiliki hak tagih atas piutang yang dimilikinya terhadap debitor.
Bagaimana bila kondisi perusahaan memiliki likuiditas yang terbatas dan para kreditor melakukan penagihan dan perusahaan tidak dapat melunasi utangnya dan kemudian kreditor mengajukan kepailitan atas Perusahaan debitor?
Kondisi lain yang mungkin terjadi adalah perusahaan mengalami kerugian tanpa ada pihak eksternal yang komplain atas urusan utang-piutang. Kerugian yang terus menerus dapat mengakibatkan kegiatan usaha mengalami kebangkrutan, penghasilan yang diperoleh tidak mampu menutup pengeluaran yang terlalu besar.
Dari kondisi yang telah dijelaskan di atas, muncul pertanyaan: Apakah kedua kondisi di atas sama?
Secara definisi, istilah pailit dan bangkrut berbeda dan sebab munculnya kepailitan dan kebangkrutan pun berbeda. Namun, dalam praktiknya bisa terjadi kebangkrutan dan kepailitan dialami suatu perusahaan secara bersamaan.
Pengajuan Kepailitan
Definisi kepailitan menurut UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah sebagai berikut:
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Kepailitan terjadi ketika dua atau lebih kreditor mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan debitor. Perusahaan debitor yang tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, melalui permohonan kreditor dapat dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan.
Dengan permohonan sendiri, perusahaan debitor dapat pula mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga.
Penyelesaian Utang Pajak Dalam Kepailitan
Pada awalnya, semua orang akan merencanakan usaha untuk mencapai kesuksesan dan tidak ada rencana untuk mengajukan kepailitan. Hal yang perlu diwaspadai adalah kepailitan dapat terjadi, walaupun secara bisnis perusahaan debitor masih memiliki prospek ekonomi yang cerah, apabila para kreditor mengajukan kepailitan kepada Pengadilan Niaga.
Bila dicari sebab musabab dari terjadinya kepailitan, salah satu sebabnya adalah kelemahan pada struktur modal entitas. Ketergantungan pembiayaan usaha pada pihak kreditor akan menjadi boomerang bagi entitas usaha dalam hal terjadi produktivitas yang menurun dan berlanjut pada insolvensi atau ketidakmampuan membayar kewajiban.
Pihak kreditor yang membutuhkan pengembalian dana pinjaman dapat menjadi salah satu pemicu munculnya isu kepailitan. Pihak kreditor dapat mengajukan permohonan pailit atas perusahaan debitor yang tidak kunjung mampu menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian utang-piutang. Dalam hal tidak adanya homologasi atau kesapakatan perdamaian antara kreditor dan debitor, maka proses kepailitan bisa menjadi ancaman atas keberlangsungan usaha dan eksistensi perusahaan debitor.
Dalam hal Pengadilan Niaga telah menyatakan kepailitan atas perusahaan debitor, kurator selaku administrator atau tim penyelesaian kepailitan akan menyelesaikan tunggakan utang kepada kreditor termasuk utang pajak dengan aset yang ada.
Adapun terkait dengan utang pajak yang masih belum terlunasi setelah proses kepailitan, otoritas pajak akan melakukan penagihan aktif kepada pengurus perusahaan selaku penanggung utang pajak.
Artinya, dalam hal setelah kurator sebagai wakil Wajib Pajak bertanggung jawab menyelesaikan atau membereskan tunggakan pajak melalui harta boedel pailit masih ada sisa tunggakan pajak yang masih belum dilunasi, penanggung utang pajak atau pengurus perusahaan dapat dibebani tanggungjawab pembayaran pajak secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang.
Pembahasan materi kepailitan ini penting bagi saya, Anda atau bagi siapa pun yang ingin memulai usaha. Tidak Anda saja yang tertarik menjadi enterpreneur, saya pun tertarik untuk menjadi enterpreneur, 😊. Betul, saya ingin pindah quadran dan tidak hanya sebagai karyawan. Saya butuh tantangan untuk menggali terus kemampuan yang saya miliki.
Tidak salah apabila kita melakukan utang pada pihak kreditor untuk pengembangan usaha namun perlu disadari dan diwaspadai agar tidak masuk pada jebakan utang. Perhatikan ratio utang terhadap aset agar keuangan perusahaan tetap terjaga dan masih termasuk kategori solven atau dapat membayar kewajiban. Lakukan audit terhadap sumber daya keuangan internal perusahaan agar terhindar dari malapetaka pailit.
Salam Bijak dan Kehati-hatian.