Perspektif Pajak dalam Kebijakan Publik
Pada awal terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia banyak bagian dari masyarakat yang mengikhlaskan sebagian hartanya untuk diberikan kepada negara. Tidak ada tarif seberapa besar yang harus diserahkan kepada negara. Tidak ada imbalan pula yang akan diberikan negara kepada para dermawan tersebut. Seluruh komponen bangsa berlomba-lomba memberikan sumbangsih terbaiknya kepada negara. Semata-mata kesadaran yang timbul dari warga negara agar para penyelenggara negara saat itu dapat membiayai operasional pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berkaca pada keberhasilan pembentukan NKRI pada awal kemerdekaan. Keberhasilan kebijakan publik suatu negara khususnya kebijakan perpajakan pun ada pada tingkat partisipasi warga negara dan kerelaan warga negara membayar pajak. Untuk mewujudkan kondisi tersebut, bukanlah hal yang mudah. Dibutuhkan kerjasama seluruh komponen bangsa agar dapat tercipta Kebijakan Publik yang mampu mendorong masyarakat dan penyelenggara negara yang menjalankan kewajiban dan haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kebijakan Publik merupakan bentuk kesepakatan antara para wakil rakyat dengan para penyelenggara negara yang diwujudkan dalam bentuk peraturan yang mengatur kewajiban dan hak warga negara dan penyelenggara negara dalam upaya mencapai tujuan bernegara.
Pembiayaan negara saat ini sangat tidak mungkin hanya mengandalkan kedermawanan anggota masyarakat sebagaimana terjadi pada awal pembentukan NKRI. Perlu partisipasi dan kerelaan yang besar dari seluruh komponen bangsa untuk membiayai secara bersama-sama seluruh pengeluaran negara saat ini. Perlu adanya dorongan agar seluruh masyarakat berpartisipasi dalam membiayai pengeluaran negara.
Pajak sebagai instrumen penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai operasional dan pembangunan negara menjadi sumber penerimaan negara yang sangat penting. Tanpa adanya penerimaan negara yang mampu membiayai pengeluaran negara secara mandiri, penyelenggaraan negara akan terancam.
Partisipasi dalam membayar pajak merupakan perwujudan cinta tanah air dan rela berkorban untuk mempertahankan keutuhan NKRI. Kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dan penyelenggara negara yang melindungi dan mengayomi rakyatnya menjadi syarat utama dalam mewujudkan partisipasi dan kerelaan membayar pajak yang tinggi dari masyarakat.
Latest Posts: